Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dari OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan 8 orang pegawai MA, dan berhasil menyeret Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara.
Berikut daftar 8 orang yang terjaring dalam OTT KPK;
1. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA;
2. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA;
3. Edi Wibowo (EW) selaku Panitera MA;
4. Albasri (AB) selaku PNS MA;
5. Elly Tri (ET) selaku PNS MA;
6. Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA;
7. Yosep Parera (YP) selaku pengacara; dan
8. Eko Suparno (ES) selaku pengacara.
“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (23/9).
OTT ini merupakan tindaklanjut dari pengaduan dan laporan masyarakat, bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA. “KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Namun demikian, KPK saat ini baru resmi menahan enam tersangka, yakni Elly dan Desy di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Muhajir, Yosep, dan Eko di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Keenam tersangka itu akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” pungkasnya.

