RELUNG.ID — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memperkenalkan inovasi baru dalam pelaksanaan ibadah haji untuk tahun 2024 dengan penggunaan smart card haji.
Kartu ini memainkan peran penting dalam memfasilitasi berbagai aspek pelaksanaan haji, dari akses lokasi hingga validasi data jemaah.
Apa Itu Smart Card Haji?
Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), smart card adalah kartu resmi yang diberikan kepada para jemaah haji oleh Kerajaan Arab Saudi.
Kartu ini menyerupai ID Card biasa dan dilengkapi dengan QR Code yang memungkinkan akses masuk dan keluar Makkah. Untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang jemaahnya menerima layanan kartu ini.
Fungsi Smart Card Haji
Smart card haji memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
1. Menunjukkan Lokasi Pelaksanaan Haji
Membantu jemaah mengetahui lokasi-lokasi penting selama ibadah haji.
2. Akses ke Armuzna
Mengizinkan jemaah masuk ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
3. Mencegah Visa Non-Prosedural
Menghalangi jemaah dengan visa yang tidak resmi untuk memasuki lokasi-lokasi ibadah.
4. Validitas Data
Menjaga keakuratan dan validitas data jemaah haji.
5. Sertifikat Ibadah
Menyediakan sertifikat bagi jemaah yang menyelesaikan ibadah haji.
6. Kenang-kenangan
Menjadi kenang-kenangan bahwa jemaah telah melaksanakan ibadah haji.
Cara Menggunakan Smart Card Haji
Penggunaan smart card haji cukup sederhana. Berikut cara penggunaannya:
1. Pemeriksaan
Jemaah perlu menunjukkan kartu elektronik saat pemeriksaan.
2. Pemindaian QR Code
Petugas akan memindai QR Code untuk memverifikasi data jemaah.
3. Validasi Data
Jika data sesuai, jemaah diizinkan masuk. Jika tidak, jemaah tidak diperbolehkan masuk ke lokasi ibadah seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
4. Pindah Lokasi
Kartu ini diperlukan saat jemaah berpindah dari hotel ke Arafah dan lokasi lainnya. Sebelum naik bus menuju Arafah, setiap jemaah akan diperiksa dan jumlah mereka dihitung secara teliti.
Solusi Jika Smart Card Haji Hilang
Jemaah memiliki tanggung jawab untuk menjaga smart card yang diberikan. Jika kartu ini hilang:
1. Visa Sebagai Bukti Identitas
Jemaah masih dapat menggunakan visa sebagai bukti identitas saat pemeriksaan.
2. Sanksi
Jika visa juga tidak tersedia, jemaah akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 10 ribu riyal, deportasi dari Arab Saudi, dan larangan masuk ke Tanah Suci selama 10 tahun.
Penting bagi jemaah untuk selalu menjaga smart card dengan baik untuk menghindari masalah selama pelaksanaan ibadah haji.

