RELUNG.ID – Pemerintah Indonesia menegaskan melarang menjual dan membeli produk Apple terbaru yaitu iPhone 16 dan Apple Watch seri 10.
Pelarangan jual beli ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementrian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dikutip dari keterangan resminya, Jumat lalu (25/10).
Dia mengatakan, sejak periode Agustus hingga Oktober 2024 setidaknya sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
“Perangkat iPhone 16 ini diimpor oleh importir terdaftar secara legal,” katanya.
Meski demikian, produk ini belum dapat dipasarkan. karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.
Karena itu, meski produk ini masuk secara legal. Namun, akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. “Silakan laporkan jika ada pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, pelarangan ini sebagai upaya mengendalikan dan mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri.
Hal ini juga sebagai upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk.
“Kami akan terus memantau peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat sampai saat ini kami belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk terbaru Apple ini,” pungkasnya. (AAL)

