Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan langsung keterangan pers terkait penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa di Mabes Polri, Jumat (14/10).
Kapolri menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana, saat itu, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang masyarakat sipil. Kemudian, dilakukan pengembangan dan mengarah dengan melibatkan anggota berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
“Atas dasar tersebut, saya meminta terus dilakukan pengembangan,” katanya,
Dari hasil pengembangan didapatkan seorang pengedar, dan mengarah ke personel berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi. Dari situ, pihaknya melihat ada keterlibatan Irjen TM. Karena itu, dia pun meminta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap jenderal bintang dua ini.
“Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan ditempatkan di ruang khusus di Div Propam,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, dia juga meminta Kadiv Propam untuk melakukan pemeriksaan etik dengan ancaman hukumannya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Selain itu, pihaknya juga meminta Polda Metro untuk melanjutkan proses penanganan kasus pidananya.
“Jadi saya minta siapapun itu, apa itu masyarakat sipi, anggota polri, bahkan Irjen TM juga saya minta usut tuntas,” terangnya.
Nantinya Irjen Pol ini akan dilakukan dua hal yaitu proses etik yang dilakukan oleh Div Propam dan proses Pidana oleh Polda Metro Jaya.
“Ini sebagai bentuk keseriusan kami dan warning, jadi kami tidak main-main melakukan tindakan tegas. Kami juga buka ruang masyarakat, kalau memang anggota yang melakukan pelanggaran silahkan lapor dan kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

