RELUNG.ID – Satreskrim Polres Muba menangkap tiga pelaku pembunuhan Indra Maulana (49)
Ketiga pelaku pembunuhan ini yaitu Neni Triana yang tak lain istri korban, Pransiska anak korban dan Ferdi Julianda menantu korban.
Ketiganya pelaku pembunuhan ini tengah mendekam di sel tahanan Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Shikamaru Emosi! Rahasia Amado dari Konoha Terkuak
Kabag Ops Polres Muba, Kompol M Ali Asri mengatakan, ketiganya ini ditangkap di rumahnya di Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sumsel, Minggu (19/3).Atas perbuatannya ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 KUHP.
“Ancamanan pidananya yaitu pidana mati,” katanya, Senin (20/3).
Dari pengakuan ketiga tersangka, aksi nekat tersebut dilatarbelakangi karena kesal dan sakit hati. Karena, pelaku Neni sering mendapatkan KDRT dari korban. Bahkan, kerap kali korban berselingkuh. Karena itu, Neni pun mengajak anak dan menantunya untuk membunuh korban.
“Pelaku ini sering mendapatkan ancaman dan kena pukul oleh korban sehingga sakit hati dan nekat melakukan aksi pembunuhan,” katanya.
Baca Juga: MLBB Luncurkan Skin Rockstar Musik
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan dirumahnya, saat korban tengah tertidur. Usai melakukan aksi tersebut, korban pun kemudian dibuang dan akhirnya ditemukan oleh warga.
Sementara itu, pelaku Neni mengatakan, dirinya nekat melakukan pembunuhan dengan mengajak anak dan menantu lantaran kesal dengan ulah suaminya (korban) yang kerap melakukan kekerasan.
“Saya kesal, dia suka pukul saya, bahkan pernah mengancam ingin membunuh saya,” singkatnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Muba mengungkap pembunuhan terhadap korban Indra Maulana (49). Dari ungkap kasus, diketahui aksi pembunuhan ini dilakukan oleh Neni Triana yang tak lain istri korban. Aksi pembunuhan ini juga dibantu oleh anak korban, Pransiska dan menantunya Ferdi Julianda.
Terungkapnya aksi pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat korban Indra Maulana di Jembatan Mangun Jaya-Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Jumat lalu (17/3). Kemudian, Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: Berikut Link Rukhiyatul Hilal dan Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H
“Setelah mengetahui identitas korban, anggota Satreskrim langsung mendatangi rumah korban,” kata Kabag Ops Kompol M Ali Asri, Senin (20/3).
Setibanya di rumah korban di Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sumsel. Anggota bertemu dengan pelaku Ferdi. Pertemuan tersebut membuat pelaku Ferdi ketakutan, sehingga menimbulkan kecurigaan. Kemudian, pihaknya kembali melakukan penyelidikan.
“Akhirnya pelaku Ferdi ini mengungkapkan semua aksi pembunuhan tersebut terhadap korban, bersama istri dan ibu mertuanya,” pungkasnya.

