RELUNG.ID – Sejumlah keluarga maupun kerabat dekat mantan pejabat ikut meramaikan kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Muara Enim 2024.
Salah satu yang muncul yakni istri mantan Bupati Lahat Cik Ujang, Lidyawati. Keseriusannya dipertegas dengan pengembalian formulir dan persyaratan penjaringan bakal calon ke sekretariat Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) Muara Enim, Selasa (30/5).
Lidyawati sendiri merupakan putri daerah yang berasal dari Kecamatan Benakat, Muara Enim. Dia memiliki latar belakang sebagai seorang ASN dengan jabatan terakhir sebagai staf ahli sekretariat Pemkab Lahat.
Pengalamannya sebagai ASN serta mendampingi kerja suami sebagai Bupati Lahat menggugah hatinya untuk ikut berperan membangun kampung halaman. Terlebih, kedua daerah memiliki karakteristik yang hampir sama. Baik dari sisi sumber daya alam, maupun sector ekonomi lainnya.
“Kami telah menyelesaikan pengembalian formulir ke PAN dan Muara Enim. Mudah-mudahan dapat dukungan dari kedua partai,” kata Ketua TP PKK Kabupaten Lahat periode 2018-2024 ini.
Dia mengaku cukup miris melihat perkembangan pembangunan di Muara Enim, lima tahun kebelakang. Bergantinya pucuk pimpinan yang diisi oleh enam orang yang berbeda membuat arah pembangunan di Bumi Serasan Sekundang menjadi tidak jelas.
“Jangan sampai terulang kembali seperti 5 tahun sebelumnya, 6 kali berganti kepala daerah, hampir berganti di setiap tahunnya. Semoga nanti putra-putri terbaik Kabupaten Muara Enim yang terpilih mampu membangun dan memimpin kabupaten ini dengan baik,” kata Lidya.
Sekretaris DPD PAN Muara Enim, Sukardi mengatakan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan DPD PAN Muara Enim ini terbuka bagi siapapun warga Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai Bacabup atau Bacawabup.
“Kami menerima pengembalian formulir beserta berkas persyaratan dari ibu Lidyawati semoga segala keinginannya terkabul,” ungkapnya.
Dikatakan Sukardi, bahwa DPD hanya melakukan penjaringan dan penyaringan kemudian menyerahkan seluruh berkas Balonbup atau Wabup yang direkomendasi ke DPW dan DPP.
“Seluruh kandidat yang mengembalikan formulir beserta syarat akan kami ajukan, tanpa terkecuali, namun terkait restu dan keputusan itu merupakan hak mutlak DPP,” tandasnya.

