RELUNG.ID – Pemerintah kini telah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Aturan tersebut mulai berlaku 7 Februari 2025 lalu.
Hal ini tentunya disambut baik oleh para serikat buruh, salah satunya yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat dalam keterangan resminya mengaku bersyukur karena aturan tersebut pro terhadap buruh dan akan bermanfaat untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi.
“Alhamdulillah, artinya selama enam bulan sejak di PHK para pekerja masih menerima uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan,” katanya.
Dia pun menilai, pemerintahan saat ini telah menunjukkan keberpiihakannya kepada orang lemah, termasuk kaum buruh. Tentunya momentum seperti ini harus dijaga.
Menurutnya, membela kaum lemah bukan berarti menafikkan dunia usaha. Justru, dapat bersama-sama dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat setiap orang.
“Yang harus disingkirkan itu ya parasit-parasit ekonomi yang membuat dunia usaha sulit berkembang, seperti korupsi, importir ilegal dan sifat serakah,” tutupnya.
Seperti diketahui, sejak pemberlakuan UU Cipta Kerja, pesangon yang diberikan kepada para pekerja terjadi pemotongan luar biasa.
Di mana sebelumnya, pada UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, para buruh diberikan maksimum 32 kali upah jika telah bekerja puluhan tahun.
Namun, dalam UU Cipta Kerja maksimum hanya 19 kali upah dengan sedikit tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam PP No. 37 tentang 2021 Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja yang terdampak PHK berhak mendapat 45 persen dari upah dalam 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, di samping ada manfaat lain seperti pelatihan-pelatihan untuk beralih pada bidang pekerjaan yang lain. (LWM)

