Sebuah pondok di Dusun 4, Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumsel menjadi tempat sarang narkoba.
Atas hal tersebut, Polres Muratara pun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti bekas penyalahgunaan narkoba.
“Saat dilakukan penggerebekan diduga para pelaku sudah menggetahui kedatangan petugas. Dan para pelaku langsung lari kocar kacir melarikan diri,” kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas AKP Joni Indrajaya.
Dijelaskannya, penggerebekan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat melalui jejaring media sosial (Medsos) Facebook yang menyebutkan, di seberang jembatan gantung, tepatnya Dusun 4 Desa Karang Karang Dapo, Muratara dipinggiran sungai terdapat sejumlah pondok.
Dalam informasi itu juga menyebutkan kalau pondok tersebut sering dilakukan tempat kumpulan para pemakai dan pengedar narkoba atau menjadi sarang narkoba. Serta dijadikan sebagai tempat lokasi arena judi online yang sangat meresahkan masyarakat sekitar Desa Karang Dapo.
Kemudian Polisi yang mendapatkan informasi tersebut menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penindakan. Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Darmanson dan Kapolsek Karang Dapo AKP Forlianzom bersama dengan anggota lainnya.
Saat petugas tiba dilokasi menyeberangi jembatan gantung, para pelaku langsung lari kocar kocir melarikan diri. Namun barang-barang bekas penyalahgunaan narkoba masih berserakan di tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk dengam kendaraan motor.
Selanjutnya dilakukan upaya pembongkaran terhadap pondok-pondok tempat para pelaku pengedar dan pecandu narkoba. Pembongkaran dilakukan dengan cara dirobohkan.
“Ada 6 pondok para pelaku yang dirobohkan. Pada saat giat pembongkaran tersebut juga di saksikan oleh perangkat Desa Karang Dapo,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari TKP yakni tiga uniy sepeda motor, tiga alat hisap sabu, 15 kantong klip kecil sisa sabu-sabu, satu ball kantong klip kecil sisa sabu-sabu dan pipet scop sabu-sabu.
