Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Jangan Panik! Ini Cara Sanggah Tilang ETLE di Polda Sumsel Jika Merasa Tidak Bersalah
Regional

Jangan Panik! Ini Cara Sanggah Tilang ETLE di Polda Sumsel Jika Merasa Tidak Bersalah

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda18/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Tidak semua pengendara yang menerima surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merasa bahwa mereka benar-benar melakukan pelanggaran. Kesalahan identifikasi pelat nomor atau kondisi yang terekam kamera bisa saja tidak mencerminkan situasi sebenarnya di lapangan.

Menanggapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan memberikan solusi. Pengendara yang merasa keberatan atas surat tilang ETLE dapat mengajukan sanggahan melalui Front Office ETLE Ditlantas Polda Sumsel.

Proses Pengajuan Sanggahan
PS Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Asep Supriyadi, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk membantah jika situasi pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE berbeda dari kenyataan.

“Jika pengendara merasa ada kekeliruan, mereka dapat datang ke Front Office ETLE untuk membuktikan situasinya. Kami akan memverifikasi rekaman kamera secara detail,” ujar Kompol Asep.

Sebagai contoh, seorang pengendara mobil mungkin menerima surat tilang karena dianggap tidak mengenakan sabuk pengaman, padahal sebenarnya ia memakai sabuk pengaman berwarna mirip dengan pakaiannya sehingga tersamarkan oleh kamera.

“Dalam kasus seperti ini, surat tilang bisa dibatalkan jika terbukti pengendara tidak bersalah. Kami akan zoom foto dari rekaman untuk memastikan,” tambahnya.

Pembuktian dan Pembatalan Tilang
Petugas di Front Office ETLE akan meneliti rekaman kamera dengan cermat. Jika bukti mendukung sanggahan pengendara, status pelanggaran akan langsung dibatalkan. Proses ini diklaim berlangsung cepat dan efisien.

“Tidak perlu waktu lama, jika terbukti tidak bersalah, pelanggaran akan langsung dicabut saat itu juga,” jelas Kompol Asep.

Namun, bagi pengendara yang memang terbukti melanggar, kewajiban membayar denda melalui kode BRIVA yang tertera dalam surat tilang tetap berlaku.

Persyaratan Pengajuan Sanggahan
Bagi warga Palembang yang ingin mengajukan sanggahan tilang ETLE, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Surat konfirmasi tilang.
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) asli.
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Dengan langkah ini, Ditlantas Polda Sumsel berupaya memberikan keadilan dan kenyamanan bagi pengendara, sekaligus memastikan penerapan ETLE berjalan transparan dan akurat.[THQ].

‘

 

ETLE Polda Sumsel Tilang ELTE
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerputaran Judi Online di Indonesia Diprediksi Tembus Rp 1.200 Triliun pada 2025
Next Article Polda Sumsel Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,756 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?