RELUNG.ID — Tidak semua pengendara yang menerima surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merasa bahwa mereka benar-benar melakukan pelanggaran. Kesalahan identifikasi pelat nomor atau kondisi yang terekam kamera bisa saja tidak mencerminkan situasi sebenarnya di lapangan.
Menanggapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan memberikan solusi. Pengendara yang merasa keberatan atas surat tilang ETLE dapat mengajukan sanggahan melalui Front Office ETLE Ditlantas Polda Sumsel.
Proses Pengajuan Sanggahan
PS Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Asep Supriyadi, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk membantah jika situasi pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE berbeda dari kenyataan.
“Jika pengendara merasa ada kekeliruan, mereka dapat datang ke Front Office ETLE untuk membuktikan situasinya. Kami akan memverifikasi rekaman kamera secara detail,” ujar Kompol Asep.
Sebagai contoh, seorang pengendara mobil mungkin menerima surat tilang karena dianggap tidak mengenakan sabuk pengaman, padahal sebenarnya ia memakai sabuk pengaman berwarna mirip dengan pakaiannya sehingga tersamarkan oleh kamera.
“Dalam kasus seperti ini, surat tilang bisa dibatalkan jika terbukti pengendara tidak bersalah. Kami akan zoom foto dari rekaman untuk memastikan,” tambahnya.
Pembuktian dan Pembatalan Tilang
Petugas di Front Office ETLE akan meneliti rekaman kamera dengan cermat. Jika bukti mendukung sanggahan pengendara, status pelanggaran akan langsung dibatalkan. Proses ini diklaim berlangsung cepat dan efisien.
“Tidak perlu waktu lama, jika terbukti tidak bersalah, pelanggaran akan langsung dicabut saat itu juga,” jelas Kompol Asep.
Namun, bagi pengendara yang memang terbukti melanggar, kewajiban membayar denda melalui kode BRIVA yang tertera dalam surat tilang tetap berlaku.
Persyaratan Pengajuan Sanggahan
Bagi warga Palembang yang ingin mengajukan sanggahan tilang ETLE, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat konfirmasi tilang.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) asli.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Dengan langkah ini, Ditlantas Polda Sumsel berupaya memberikan keadilan dan kenyamanan bagi pengendara, sekaligus memastikan penerapan ETLE berjalan transparan dan akurat.[THQ].
‘

