Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Janji Menikahi Ternyata Jebakan, Pemuda di Muba Tega Setubuhi Gadis Bawah Umur
Hukum

Janji Menikahi Ternyata Jebakan, Pemuda di Muba Tega Setubuhi Gadis Bawah Umur

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda03/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pemerkosaan, Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Janji manis berujung jeruji besi. Itulah yang dialami Fatkul Rosidi (20), seorang pemuda asal Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ia diringkus pihak kepolisian setelah terbukti memperdaya seorang remaja berusia 14 tahun berinisial SE dengan modus janji akan menikahinya.

Aksi bejat tersebut sebenarnya terjadi pada Sabtu malam, 6 Desember 2025 lalu. Namun, kasus ini baru mencuat ke publik setelah keluarga korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba pada Senin (3/2/2026).

Kasatreskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Ridho, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan tipu muslihat yang klasik namun mematikan untuk menjerat korbannya. Tersangka merayu korban dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan menikahi korban jika bersedia melakukan hubungan intim.

“Tersangka membawa korban ke sebuah penginapan dan memaksanya melakukan hubungan badan. Siasatnya adalah memberikan harapan palsu berupa pernikahan agar korban mau menuruti kemauannya,” ungkap AKP Ahfi Ridho.

Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya, keluarga SE yang tak terima langsung menempuh jalur hukum.

Proses hukum berjalan cepat. Fatkul Rosidi awalnya dipanggil sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan intensif dan bukti-bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” tambah Kasat Reskrim.

Atas tindakannya, Fatkul kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Suryantoni Hutahaean, memberikan catatan penting bagi masyarakat pasca-kejadian ini. Ia menekankan bahwa pengawasan orang tua adalah benteng utama.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih peka dan membangun komunikasi yang intens dengan anak. Jangan sampai anak-anak kita terjebak dalam manipulasi orang yang tidak bertanggung jawab. Jika ada kecurigaan, segera bertindak dan lapor kepada kami,” tegasnya.[THQ]

Janji Dinikahi Muba Persetubuhan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJSC Tuntut Sriwijaya FC Ganti Rugi Kerusakan Stadion Jakabaring
Next Article Tabung LPG Meledak, Pertamina Soroti Faktor Kelalaian Penggunaan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,915 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,787 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,760 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?