Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Jasa Raharja Pastikan Jaminan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA Turangga di Cicalengka
Indeks

Jasa Raharja Pastikan Jaminan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA Turangga di Cicalengka

alwiBy alwi06/01/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memastikan pihaknya akan memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan yang terjadi antara KA Turangga dan kereta lokal Bandung Raya di lintas Haurpugur, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.

Jaminan yang akan diberikan merupakan santunan berupa uang tunai kepada korban kecelakaan KA Turangga di Cicalengka.

Dalam pernyataannya, Rivan menegaskan bahwa semua korban kecelakaan KA Turangga di Cicalengka, baik yang tewas maupun luka-luka, akan mendapatkan jaminan sesuai dengan kerja sama yang telah lama terjalin antara Jasa Raharja dan PT KAI.

Baca Juga: Dua Kereta Tabrakan di Cicalengka Bandung, 3 Meninggal dan 28 Luka-luka

“Kami pastikan bahwa semua penumpang terjamin, karena memang antara Jasa Raharja dan KAI sudah menjalin kerja sama sangat lama dan semua penumpang kereta api dipastikan terjamin oleh Jasa Raharja,” ujar Rivan.

Besaran santunan untuk korban luka-luka dijelaskan Rivan sebesar maksimal Rp20 juta, sedangkan bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp50 juta. Hal ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Baca Juga: Tabrakan Dua Kereta di Cicalengka Bandung, KAI Lakukan Investigasi bersama KNKT Penyebab Kecelakaan

Sebelumnya kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB telah menyebabkan empat orang meninggal dunia, termasuk awak kereta, dan 22 korban mengalami luka-luka. Proses identifikasi dan evakuasi korban saat ini sedang berlangsung di RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePentingnya Memastikan Mobil Lolos Tes Uji Keselamatan Kendaraan
Next Article Ini 4 Alasan Shikamaru Dijadikan Hokage, Kakashi Tidak Mau jadi Hokage Lagi
alwi

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20262 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,928 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,773 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?