RELUNG.ID — Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memastikan pihaknya akan memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan yang terjadi antara KA Turangga dan kereta lokal Bandung Raya di lintas Haurpugur, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.
Jaminan yang akan diberikan merupakan santunan berupa uang tunai kepada korban kecelakaan KA Turangga di Cicalengka.
Dalam pernyataannya, Rivan menegaskan bahwa semua korban kecelakaan KA Turangga di Cicalengka, baik yang tewas maupun luka-luka, akan mendapatkan jaminan sesuai dengan kerja sama yang telah lama terjalin antara Jasa Raharja dan PT KAI.
Baca Juga: Dua Kereta Tabrakan di Cicalengka Bandung, 3 Meninggal dan 28 Luka-luka
“Kami pastikan bahwa semua penumpang terjamin, karena memang antara Jasa Raharja dan KAI sudah menjalin kerja sama sangat lama dan semua penumpang kereta api dipastikan terjamin oleh Jasa Raharja,” ujar Rivan.
Besaran santunan untuk korban luka-luka dijelaskan Rivan sebesar maksimal Rp20 juta, sedangkan bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp50 juta. Hal ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Baca Juga: Tabrakan Dua Kereta di Cicalengka Bandung, KAI Lakukan Investigasi bersama KNKT Penyebab Kecelakaan
Sebelumnya kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB telah menyebabkan empat orang meninggal dunia, termasuk awak kereta, dan 22 korban mengalami luka-luka. Proses identifikasi dan evakuasi korban saat ini sedang berlangsung di RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.

