Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Jatim Atur Batas Suara ‘Sound Horeg’, Maksimal 120 dB untuk Acara Statis, 85 dB untuk Karnaval
Indeks

Jatim Atur Batas Suara ‘Sound Horeg’, Maksimal 120 dB untuk Acara Statis, 85 dB untuk Karnaval

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Sound horeg. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan penggunaan sound system atau yang populer disebut sound horeg.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025.

Dalam beleid itu, ada dua poin utama yang mengatur tingkat kebisingan:

  1. Acara statis seperti kegiatan kenegaraan, konser musik, pertunjukan seni dan budaya, baik di ruang terbuka maupun tertutup, dibatasi hingga 120 desibel (dB).
  2. Acara nonstatis seperti karnaval, unjuk rasa, atau kegiatan berpindah tempat, dibatasi hingga 85 dB.

Sebagai gambaran, tingkat kebisingan 120 dB setara dengan suara mesin jet pada jarak 30 meter. Paparan singkat pada level ini saja bisa menyebabkan kerusakan pendengaran permanen, apalagi jika terpapar dalam durasi panjang. Risiko lain yang mengintai adalah tinnitus (denging di telinga) dan peningkatan sensitivitas terhadap suara.

Secara umum, telinga manusia mampu mendengar suara mulai dari 0 dB hingga 140 dB. Suara di atas 80 dB sudah tergolong tidak nyaman, sedangkan paparan di atas 120 dB berpotensi mengganggu atau merusak pendengaran.

Melalui aturan ini, Pemprov Jatim bersama aparat keamanan berharap penggunaan sound horeg tetap dapat menunjang hiburan dan kegiatan publik, namun tetap aman bagi kesehatan pendengaran masyarakat.[THQ]

Pemprov Jatim Sound Horeg
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTangis Keluarga Korban Pecah, Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah atas Pembunuhan Polisi di Arena Sabung Ayam
Next Article Apple Kembangkan App Intents Versi Baru untuk Tingkatkan Kemampuan Siri
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?