RELUNG.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan penggunaan sound system atau yang populer disebut sound horeg.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025.
Dalam beleid itu, ada dua poin utama yang mengatur tingkat kebisingan:
- Acara statis seperti kegiatan kenegaraan, konser musik, pertunjukan seni dan budaya, baik di ruang terbuka maupun tertutup, dibatasi hingga 120 desibel (dB).
- Acara nonstatis seperti karnaval, unjuk rasa, atau kegiatan berpindah tempat, dibatasi hingga 85 dB.
Sebagai gambaran, tingkat kebisingan 120 dB setara dengan suara mesin jet pada jarak 30 meter. Paparan singkat pada level ini saja bisa menyebabkan kerusakan pendengaran permanen, apalagi jika terpapar dalam durasi panjang. Risiko lain yang mengintai adalah tinnitus (denging di telinga) dan peningkatan sensitivitas terhadap suara.
Secara umum, telinga manusia mampu mendengar suara mulai dari 0 dB hingga 140 dB. Suara di atas 80 dB sudah tergolong tidak nyaman, sedangkan paparan di atas 120 dB berpotensi mengganggu atau merusak pendengaran.
Melalui aturan ini, Pemprov Jatim bersama aparat keamanan berharap penggunaan sound horeg tetap dapat menunjang hiburan dan kegiatan publik, namun tetap aman bagi kesehatan pendengaran masyarakat.[THQ]

