RELUNG.ID — Pemerintah terus menggalakkan kebijakan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan memberikan perlindungan bagi konsumen sekaligus memudahkan produsen dalam memastikan standar halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan untuk mempersulit produsen, melainkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen.
“Harus dipahami bahwa kewajiban sertifikasi halal bertujuan memberikan perlindungan konsumen serta kemudahan bagi produsen. Bukan untuk mempersulit,” ujar Haikal Hasan dalam pernyataannya yang dikutip dari laman BPJPH, Jumat (14/2).
BPJPH mencatat adanya peningkatan jumlah produk bersertifikat halal di berbagai provinsi. Berdasarkan data per 4 Februari, Jawa Barat memimpin dengan 1.238.781 produk halal, disusul Jawa Tengah dengan 1.029.226 produk, dan Jawa Timur dengan 924.519 produk. Provinsi lainnya yang juga memiliki jumlah signifikan produk halal meliputi Banten (465.593 produk), DKI Jakarta (460.827 produk), Lampung (208.711 produk), DI Yogyakarta (200.264 produk), Sumatera Utara (141.915 produk), Riau (120.778 produk), dan Sumatera Barat (110.511 produk).
Sebagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK), BPJPH telah meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program ini memungkinkan UMK mendapatkan sertifikasi halal dengan jalur self declare, sehingga prosesnya lebih mudah dan cepat.
Berdasarkan data BPJPH, hingga kini sebanyak 1.512.548 pelaku usaha telah memperoleh manfaat dari program Sehati. Jumlah produk yang telah bersertifikat halal pun telah mencapai 3.576.661. Program ini diharapkan dapat terus membantu UMK dalam memastikan produknya memenuhi standar halal yang berlaku.
UMK yang dapat mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis adalah mereka yang memproduksi barang dengan risiko rendah, menggunakan bahan baku yang jelas kehalalannya, serta memiliki proses produksi sederhana. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan semakin banyak produk halal yang tersedia di pasaran, memberikan rasa aman bagi konsumen di Indonesia.[THQ]

