RELUNG.ID — Pemerintah memberikan angin segar bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026. Melalui kebijakan terbaru, barang bawaan hingga kiriman milik jemaah dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor sebagai bentuk keberpihakan terhadap karakteristik khusus ibadah haji di Tanah Air.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menilai kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan respons atas realitas sosial jemaah Indonesia yang umumnya harus menunggu dan menabung bertahun-tahun sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, menyebut bahwa panjangnya antrean haji menjadi pertimbangan utama lahirnya kebijakan ini.
“Jemaah haji Indonesia punya karakteristik khusus. Banyak yang menabung lama dan menunggu bertahun-tahun, sehingga kami berikan kemudahan sebagai bentuk dukungan,” ujarnya, Kamis (16/4).
Kebijakan ini mengacu pada regulasi terbaru pemerintah yang mengatur pembebasan bea masuk untuk barang pribadi jemaah, baik yang dibawa langsung maupun dikirim melalui jasa pos. Namun, tidak semua kategori jemaah mendapatkan fasilitas tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa insentif hanya berlaku bagi jemaah yang berangkat melalui kuota resmi, yakni haji reguler dan haji khusus. Sementara jemaah non-kuota seperti haji furoda tidak termasuk penerima fasilitas, karena berada di luar sistem resmi pemerintah.
“Selain itu, pembebasan hanya diberikan untuk barang yang bersifat pribadi, termasuk oleh-oleh untuk penggunaan sendiri. Praktik jasa titipan (jastip) secara tegas dikecualikan dari kebijakan ini,”kata dia.
Dalam implementasinya, terdapat perbedaan skema antara jemaah reguler dan khusus. Jemaah reguler mendapatkan pembebasan penuh atas barang bawaan, sedangkan jemaah haji khusus diberikan batas maksimal nilai barang tertentu. Jika melebihi batas tersebut, kelebihan nilai akan tetap dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan.
“Untuk barang kiriman, pemerintah juga menetapkan batas nilai dan frekuensi pengiriman guna mencegah penyalahgunaan fasilitas. Pengiriman hanya diperbolehkan dalam jumlah terbatas dengan ketentuan teknis yang ketat, termasuk ukuran paket dan waktu pengiriman,”kata dia.
Pemerintah juga mensyaratkan validasi data jemaah melalui nomor paspor yang terhubung dengan sistem resmi haji nasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas benar-benar dimanfaatkan oleh jemaah yang berhak.[THQ]

