Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Jemaah Haji 2026 Dapat Bebas Bea, Tapi Tak Berlaku untuk Furoda dan Jastip
Indeks

Jemaah Haji 2026 Dapat Bebas Bea, Tapi Tak Berlaku untuk Furoda dan Jastip

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda17/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pemerintah memberikan angin segar bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026. Melalui kebijakan terbaru, barang bawaan hingga kiriman milik jemaah dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor sebagai bentuk keberpihakan terhadap karakteristik khusus ibadah haji di Tanah Air.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menilai kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan respons atas realitas sosial jemaah Indonesia yang umumnya harus menunggu dan menabung bertahun-tahun sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, menyebut bahwa panjangnya antrean haji menjadi pertimbangan utama lahirnya kebijakan ini.

“Jemaah haji Indonesia punya karakteristik khusus. Banyak yang menabung lama dan menunggu bertahun-tahun, sehingga kami berikan kemudahan sebagai bentuk dukungan,” ujarnya, Kamis (16/4).

Kebijakan ini mengacu pada regulasi terbaru pemerintah yang mengatur pembebasan bea masuk untuk barang pribadi jemaah, baik yang dibawa langsung maupun dikirim melalui jasa pos. Namun, tidak semua kategori jemaah mendapatkan fasilitas tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa insentif hanya berlaku bagi jemaah yang berangkat melalui kuota resmi, yakni haji reguler dan haji khusus. Sementara jemaah non-kuota seperti haji furoda tidak termasuk penerima fasilitas, karena berada di luar sistem resmi pemerintah.

“Selain itu, pembebasan hanya diberikan untuk barang yang bersifat pribadi, termasuk oleh-oleh untuk penggunaan sendiri. Praktik jasa titipan (jastip) secara tegas dikecualikan dari kebijakan ini,”kata dia.

Dalam implementasinya, terdapat perbedaan skema antara jemaah reguler dan khusus. Jemaah reguler mendapatkan pembebasan penuh atas barang bawaan, sedangkan jemaah haji khusus diberikan batas maksimal nilai barang tertentu. Jika melebihi batas tersebut, kelebihan nilai akan tetap dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan.

“Untuk barang kiriman, pemerintah juga menetapkan batas nilai dan frekuensi pengiriman guna mencegah penyalahgunaan fasilitas. Pengiriman hanya diperbolehkan dalam jumlah terbatas dengan ketentuan teknis yang ketat, termasuk ukuran paket dan waktu pengiriman,”kata dia.

Pemerintah juga mensyaratkan validasi data jemaah melalui nomor paspor yang terhubung dengan sistem resmi haji nasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas benar-benar dimanfaatkan oleh jemaah yang berhak.[THQ]

Bea Cukai Haji 2026 Jemaah Haji
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGemini Hadirkan Fitur Pembuatan Gambar Personal Berbasis Google Photos
Next Article Dibintangi Cha Eun Woo, Drakor The WONDERfools Bakal Tayang 15 Mei di Netflix
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?