RELUNG.ID – Di usia 51 tahun, Juwanto hanya memiliki satu harapan, diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah puluhan tahun mengabdi sebagai honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ia akhirnya dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2024. Namun, harapan itu seketika hancur saat mendengar kabar kelulusannya dibatalkan secara sepihak.
“Saya sangat syok waktu dapat kabar pembatalan. Karena setahu saya, kami sudah lulus. Tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan sama sekali, ada berita yang menyatakan kelulusan kami dibatalkan,” ujar Juwanto saat ditemui di kediamannya.
Baginya, ini bukan pertama kali merasakan kekecewaan serupa. Sejak tahun 2007, ia telah beberapa kali mengikuti seleksi, dinyatakan lolos, namun akhirnya digugurkan tanpa alasan yang jelas. Pada tahun 2013 dan kini di 2024, kejadian serupa terulang kembali. Kali ini, ia bertekad untuk memperjuangkan haknya.
Juwanto memulai perjalanan sebagai honorer sejak tahun 2004 di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan. Namun, setelah UPTD dihapuskan pada 2019, ia tetap bekerja sebagai tenaga honorer di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah OKU.
Meski statusnya berubah dari honorer K1 ke K2, ia tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Namun, alasan yang selalu digunakan untuk menggugurkan kelulusannya adalah klaim bahwa ia tidak aktif berdasarkan absensi.
“Sejak 2019 sampai sekarang saya kerja di PKBM. Saya masuk dan absen terus. Mungkin kesalahannya di situ, mereka anggap saya masih di UPTD. Padahal saya hanya ikut gerbongnya saja. Saya tugasnya di PKBM,” jelasnya.
Padahal, sebelum mengikuti seleksi, ia telah melengkapi semua persyaratan termasuk surat keterangan aktif bekerja dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.
Namun, usai dinyatakan lolos seleksi, Juwanto dipanggil oleh Inspektorat dan dipaksa menandatangani pernyataan bahwa dirinya tidak aktif bekerja selama empat tahun.
“Saya bingung, kenapa bisa berubah. Padahal sampai sekarang, di pengumuman online saya masih dinyatakan lulus,” katanya.
Kini, di usianya yang semakin menua, Juwanto tak lagi bisa hanya berpasrah. Dengan sisa waktu sebelum masa pensiun ASN di usia 58 tahun, ia ingin memperjuangkan haknya.
“Usia saya sudah 51 tahun, kalau ASN pensiun usia 58 tahun. Artinya tinggal 7 tahun lagi saya bisa mengabdi. Jadi saya sangat berharap bisa dilantik sebagai PPPK kali ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat pegawai honorer K2 yang telah 15 tahun mengabdi di beberapa instansi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) OKU, harus gigit jari.
Pasalnya, setelah dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis di lingkungan Pemkab OKU Tahun Anggaran 2024.
Justru mereka dikagetkan dengan terbitnya surat Bupati OKU Pengumuman Nomor : 800.1.2.3/152/XLII/II/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Untuk Tenaga Teknis di lingkungan Pemkab OKU TA 2024.
Dalam surat pengumuman itu menyebut, Merujuk Pengumuman Pj Bupati OKU Nomor : 800.1.2.3/731/XLII/II.1/2024 Tanggal 30 Desember 2024 tentang Hasil Akhir Seleksi PPPK untuk Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkab OKU TA 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan ulang kelengkapan administrasi pelamar pada seleksi PPPK tenaga teknis di lingkungan Pemkab OKU TA 2024 Nomor : 800.1.2.2/40/PANSEL-CASN/BA/2025 tanggal 11 Februari 2024 yang dilakukan oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemkab OKU TA 2024, menyatakan pelamar:
1. Nomor peserta 24560230820000801 atas nama Agustini Lisdawati, jabatan Penata Layanan Operasional, penempatan di Dinas Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial
2. Nomor peserta 24560230810000596 atas nama Hermizon, jabatan Pengadministrasi Perkantoran di Dinas Pendidikan/UPTD SKB
3. Nomor peserta 24560230820000492 atas nama Elva Asmara Wenny, jabatan Pengadministrasi Perkantoran di Dinas Pendidikan/UPTD SKB
4. Nomor peserta 24560230810000096 atas nama Juwanto, jabatan Penata Layanan Operasional di BLUD, RSUD dr H Ibnu Soetowo Baturaja/Bagian Tata Usaha/Subbag Keuangan dan Aset
Dinyatakan GUGUR pada seleksi PPPK tenaga teknis di lingkungan Pemkab OKU TA 2024.
Terkait hal ini, Kepala BKPSDM Kabupaten OKU, Mirdaili S STP MSi didamping Kabid P3I, Rafiko, membenarkan adanya empat pegawai K2 yang kelulusan sebagai PPPK di lingkungan Pemkab OKU dibatalkan.
“Benar, karena berdasarkan laporan mereka tidak masuk kantor sejak 1 Januari 2020. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, dan Panselnas yang menentukan, bukan kita,” kata Mirdaili dibincangi di ruang kerjanya, Senin (3/3/2025).
Memang kata Mirdaili, pada saat pendataan yang bersangkutan aktif. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan berdasarkan hasil rekomendasi dari dinas yang bersangkutan, keempat pegawai tersebut sudah lama tidak masuk kerja.
“Berdasarkan absensi, sangat lama mereka tidak masuk, sekitar empat tahun,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan keempat pegawai itu, pihaknya telah mengajukan usulan dan telah bersurat ke Panselnas.
“Formasi 2024 kemarin sebanyak 875. Kita sudah bersurat ke Panselnas, apakah diisi formasi yang kemarin atau yang tahap ke dua ini,” ungkapnya.
Menurut Mirdaili, tidak ada kesempatan lagi bagi keempat pegawai K2 tersebut. Sebab, mereka telah tidak aktif bekerja selama 4 tahun.
“Sebenarnya sangat disayangkan, untuk bisa sampai ke honorer K2 itu, harus honor selama 15 tahunan. Mereka itu tinggal datang saat tes PPPK, absen, isi soal, benar salah tidak masalah karena dipastikan lulus. Banyak orang tidak ada kesempatan, mereka ada kesempatan malah disia-siakan,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten OKU ketika hendak dikonfirmasi, tidak ada satu pun pejabat yang berwenang bisa memberikan jawaban.
“Maaf pak, kami belum ada inspekturnya. Inspektur yang lama pensiun terhitung 1 Maret 2025, sampai sekarang belum ada penunjukan sebagai pengantinya. Pak sekretaris juga sedang DL,” kata salah seorang staf bernama Adi Syahbana. (MZN)

