RELUNG.ID — Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana menggunakan kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, menerima remisi potongan hukuman selama 58 bulan dan 30 hari.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, pada Minggu (18/8).
Jessica Wongso, yang ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah divonis atas pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Selatan. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Deddy menjelaskan bahwa pemberian remisi dan hak pembebasan bersyarat (PB) kepada Jessica telah sesuai dengan Peraturan Menkumham 7/2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat. Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, Jessica mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama masa pidana.
Jessica Wongso akan menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB dan direncanakan akan menggelar konferensi pers bersama tim hukumnya pada pukul 09.30 WIB. Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Kasus pembunuhan yang menimpa Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016, saat Jessica bertemu dengan Mirna dan seorang teman mereka, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan ditangkap sehari setelahnya.
Pada 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Jessica melakukan beberapa upaya hukum, termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK), namun semuanya ditolak oleh pengadilan, sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku.[AYK]

