Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida, Dapat Remisi 58 Bulan dan 30 Hari
Indeks

Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida, Dapat Remisi 58 Bulan dan 30 Hari

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda18/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jessica Kumala Wongso, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana menggunakan kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, menerima remisi potongan hukuman selama 58 bulan dan 30 hari.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, pada Minggu (18/8).

Jessica Wongso, yang ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah divonis atas pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Selatan. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Deddy menjelaskan bahwa pemberian remisi dan hak pembebasan bersyarat (PB) kepada Jessica telah sesuai dengan Peraturan Menkumham 7/2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat. Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, Jessica mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama masa pidana.

Jessica Wongso akan menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB dan direncanakan akan menggelar konferensi pers bersama tim hukumnya pada pukul 09.30 WIB. Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Kasus pembunuhan yang menimpa Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016, saat Jessica bertemu dengan Mirna dan seorang teman mereka, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan ditangkap sehari setelahnya.

Pada 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Jessica melakukan beberapa upaya hukum, termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK), namun semuanya ditolak oleh pengadilan, sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku.[AYK]

Jesica Kumala Wongso Kopi Sianida
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRemaja di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Sungai Musi
Next Article Aksi Patriotik Siswa Memanjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-79 RI di Ogan Ilir
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?