Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Joget Bumbung Erotis Viral, Penari Gek Wik Dipanggil Satpol PP Bali

Regional

Joget Bumbung Erotis Viral, Penari Gek Wik Dipanggil Satpol PP Bali


RiyadiBy Riyadi20/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memanggil Agus alias Gek Wik (25) terkait tari erotis. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sebuah video yang memperlihatkan tarian joged bumbung dengan gerakan erotis kembali viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat Bali. Dalam video tersebut, seorang penari berpakaian joged bumbung tampak menari dengan gaya tak senonoh dan bersentuhan dengan penonton pria yang duduk santai sembari minum alkohol.

Penari dalam video itu diketahui bernama Agus alias Gek Wik (25), warga asal Denpasar. Ia kemudian dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali untuk dimintai klarifikasi sekaligus pembinaan.

“Apa yang sudah dilihat di media sosial terkait video Gek Wik yang melakukan tarian erotis itu tidak sesuai dengan pakem. Itu bukan joged bumbung, tapi hanya menggunakan atributnya,” tegas Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (19/5/2025).

Baca juga :   Ditinggal Pergi Melayat, Rumah Warga di Musi Rawas Ludes Terbakar

Satpol PP menilai aksi tersebut dapat merusak citra seni tradisi dan budaya Bali yang adiluhung. Gek Wik pun diminta menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi aksinya.

“Kami tekankan kepada Gek Wik dan penari joged bumbung lainnya untuk menjaga pakem tarian. Sudah dibuat komitmen agar tidak mengulangi,” ujarnya.

Gek Wik mengakui bahwa peristiwa dalam video terjadi pada Desember 2024 di kawasan Jimbaran. Ia menyebut, gerakan erotis dilakukan atas permintaan penyewa pertunjukan.

Baca juga :   Baru Tembus 43,30 Persen, Pajak Daerah Palembang Disorot Legislatif

“Request dari yang mencari. Penari otomatis mengikuti arahan yang mengupah. Syukurlah ada pemanggilan ini, kami jadi lebih waspada,” kata Gek Wik saat ditemui usai pemanggilan.

Penari yang sudah menekuni dunia joged sejak usia 10 tahun itu mengatakan bayaran yang diterima dari pertunjukan berkisar Rp300 ribu. Namun, ia mengaku tidak tergabung dalam sanggar tari, dan selama ini tampil secara mandiri.

Satpol PP bersama Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat Bali turut memfasilitasi pembinaan terhadap Gek Wik. Mereka menegaskan bahwa jika pelanggaran serupa terulang, maka tindakan hukum akan diterapkan.

Baca juga :   Akses Tol Lampung Pengaruhi Wisata di Pagar Alam, Hotel Jadi Sepi Pengunjung

“Kalau kembali melakukan hal yang sama, tentu akan kami tindak lanjuti. Dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019, pelanggar bisa dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda Rp25 juta,” tegas Rai Dharmadi.

Sebagai informasi, Joged Bumbung merupakan tari pergaulan tradisional Bali yang bersifat partisipatif. Dalam tradisinya, penari utama akan mengajak penonton untuk ikut menari bersama dalam suasana gembira, bukan untuk mempertontonkan sensualitas.[YKP]

Erotis Joget Bumbung Penari Gek Wik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSpoiler Boruto Two Blue Vortex Chapter 22, Pertarungan Boruto dan Jura
Next Article Peringatan Harkitnas di Kejari Lubuklinggau: Bangkit Perlahan, Berbuah Keadilan
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?