RELUNG.ID- Sebuah video yang memperlihatkan tarian joged bumbung dengan gerakan erotis kembali viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat Bali. Dalam video tersebut, seorang penari berpakaian joged bumbung tampak menari dengan gaya tak senonoh dan bersentuhan dengan penonton pria yang duduk santai sembari minum alkohol.
Penari dalam video itu diketahui bernama Agus alias Gek Wik (25), warga asal Denpasar. Ia kemudian dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali untuk dimintai klarifikasi sekaligus pembinaan.
“Apa yang sudah dilihat di media sosial terkait video Gek Wik yang melakukan tarian erotis itu tidak sesuai dengan pakem. Itu bukan joged bumbung, tapi hanya menggunakan atributnya,” tegas Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (19/5/2025).
Satpol PP menilai aksi tersebut dapat merusak citra seni tradisi dan budaya Bali yang adiluhung. Gek Wik pun diminta menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi aksinya.
“Kami tekankan kepada Gek Wik dan penari joged bumbung lainnya untuk menjaga pakem tarian. Sudah dibuat komitmen agar tidak mengulangi,” ujarnya.
Gek Wik mengakui bahwa peristiwa dalam video terjadi pada Desember 2024 di kawasan Jimbaran. Ia menyebut, gerakan erotis dilakukan atas permintaan penyewa pertunjukan.
“Request dari yang mencari. Penari otomatis mengikuti arahan yang mengupah. Syukurlah ada pemanggilan ini, kami jadi lebih waspada,” kata Gek Wik saat ditemui usai pemanggilan.
Penari yang sudah menekuni dunia joged sejak usia 10 tahun itu mengatakan bayaran yang diterima dari pertunjukan berkisar Rp300 ribu. Namun, ia mengaku tidak tergabung dalam sanggar tari, dan selama ini tampil secara mandiri.
Satpol PP bersama Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat Bali turut memfasilitasi pembinaan terhadap Gek Wik. Mereka menegaskan bahwa jika pelanggaran serupa terulang, maka tindakan hukum akan diterapkan.
“Kalau kembali melakukan hal yang sama, tentu akan kami tindak lanjuti. Dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019, pelanggar bisa dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda Rp25 juta,” tegas Rai Dharmadi.
Sebagai informasi, Joged Bumbung merupakan tari pergaulan tradisional Bali yang bersifat partisipatif. Dalam tradisinya, penari utama akan mengajak penonton untuk ikut menari bersama dalam suasana gembira, bukan untuk mempertontonkan sensualitas.[YKP]

