RELUNG.ID — Joko Widodo (Jokowi) menyelesaikan masa tugasnya sebagai Presiden ke-7 Indonesia. Kini, posisi presiden dilanjutkan oleh Prabowo Subianto, yang telah dilantik sebagai Presiden ke-8 Indonesia.
Dalam dua periode pemerintahannya, Jokowi mengalami peningkatan signifikan dalam harta kekayaannya, berdasarkan laporan resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekayaan Jokowi: Bertambah 186,2 Persen
Saat pertama kali dilantik pada 2014, kekayaan Jokowi tercatat sebesar Rp33,47 miliar. Jumlah tersebut mengalami peningkatan bertahap:
– 2019: Saat memulai periode kedua, harta kekayaannya mencapai Rp54,71 miliar.
– 2023: Menjelang akhir masa jabatannya, kekayaannya tercatat sebesar Rp95,82 miliar.
Secara keseluruhan, kekayaan Jokowi meningkat sebesar Rp62,3 miliar dalam kurun waktu 10 tahun, dengan persentase peningkatan mencapai 186,2 persen.
Rincian Kekayaan Jokowi (2023)
1. Tanah dan Bangunan:
– Senilai Rp74,19 miliar, tersebar di sejumlah wilayah seperti Sukoharjo, Surakarta, Sragen, Karanganyar, dan Jakarta Selatan.
2. Alat Transportasi dan Mesin:
– Total nilai Rp423 juta, termasuk mobil Suzuki pick-up dan Mercedes Benz sedan.
3. Harta Bergerak Lainnya:
– Bernilai Rp356,9 juta.
4. Kas dan Setara Kas:
– Berjumlah Rp20,83 miliar.
Transparansi dan Akuntabilitas
Peningkatan kekayaan Jokowi selama masa kepemimpinannya dapat disebabkan oleh apresiasi aset properti dan hasil investasi lainnya. Selain itu, Jokowi rutin melaporkan kekayaannya melalui e-LHKPN KPK sebagai bagian dari kewajiban pejabat negara untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Dengan berakhirnya masa jabatannya, Jokowi akan tercatat dalam sejarah sebagai salah satu presiden Indonesia yang konsisten melaporkan dan memperbarui data kekayaannya selama memimpin.[TRA]

