Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Jokowi Buka Suara Soal Desakan Pencopotan Gibran dari Wakil Presiden
Politik

Jokowi Buka Suara Soal Desakan Pencopotan Gibran dari Wakil Presiden

alwiBy alwi06/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jokowi saat berada di IKN, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Presiden RI, Joko Widodo akhirnya buka suara soal wacana pencopotan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI.

Wacana tersebut mencuat usai desakan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca juga :   Usai Jadi Tersangka Korupsi PMI, Begini Nasib Fitri dan Dedi di Partai Nasdem

Menurut Jokowi, hal tersebut boleh saja dilakukan dalam sebuah negara yang demokrasi. Mengingat, wacana ini merupakan bentuk apresiasi dari masyarakat di Indonesia.

Meski demikian, pemilihan Gibran sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto ini melalui proses yang sah.

“Presiden Prabowo dan Pak Wapres Gibran sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” katanya.

Baca juga :   Soal Huru-hara GRIB Ormas Hercules, Presiden Prabowo Keluarkan Perintah Keras

Tak hanya itu, dalam proses pemakzulan itu sendiri harus melalui tahapan panjang, mulai dari usulan MPR dan harus melewati Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, baru kembali ke MPR.

Dia juga menilai tuduhan terhadap Gibran yang menyalahi konstitusi juga tidak berdasar. Semua sudah berproses bahkan telah ada gugatan beberapa kali.

“Jadi harus dilihat berdasarkan ketentuan konstitusi yang sudah jelas dan gamblang ini,” tutupnya. (vid)

Gibran Rakabuming Raka Joko Widodo MPR RI Prabowo Subianto Wapres RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDudung: TNI Tak Takut Ormas, Semua Demi Rakyat

Next Article Sakit Hati Dihina dan Tak Dikasih Utang Rokok, Motif Pelajar SMK di Palembang Habisi Pemilik Warung Kelontong
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?