RELUNG.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara terkait meme kontroversial yang menggambarkan dirinya dan Presiden Prabowo Subianto, dibuat oleh seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB). Meme tersebut menuai polemik di tengah masyarakat.
Jokowi menilai bahwa kebebasan berekspresi di era digital telah melampaui batas dan perlu dijadikan pembelajaran.
“Ya, itu bagian dari demokrasi di era digital, tapi menurut saya sudah keblabasan. Sudah kebangetan,” kata Jokowi saat diwawancarai di Solo, Rabu (14/5/2025).
Menurut Jokowi, kasus ini bisa menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak berarti segalanya diperbolehkan. Ia menyerahkan penanganan kasus ini kepada pemerintah.
“Jangan demokrasi diartikan apa-apa boleh. Ada batasannya. Sudah diputuskan pemerintah bahwa akan dilakukan pembinaan,” tegasnya.
Mahasiswi ITB Ditangkap, Penahanan Ditangguhkan
Kasus ini bermula dari unggahan meme di media sosial X oleh seorang mahasiswi berinisial SSS. Meme tersebut menggambarkan Jokowi dan Prabowo dalam situasi yang dianggap tidak pantas. SSS kemudian ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Jumat (9/5/2025).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, serta Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE yang telah direvisi pada tahun 2024.
Namun, penahanan terhadap SSS ditangguhkan pada Minggu (11/5/2025) atas permohonan dari keluarga dan penasihat hukumnya.
“Penyidik memberikan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan yang disertai itikad baik dari tersangka dan keluarganya,” ujar Trunoyudo.
Permintaan Maaf dan Komitmen Tidak Mengulangi
SSS menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi, Prabowo, serta pihak ITB. Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Permohonan maaf juga ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta pihak kampus ITB,” ungkap Trunoyudo.
Penangguhan penahanan ini juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada SSS untuk melanjutkan pendidikan.
“Langkah ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan kebebasan berekspresi di media digital,” tutup Trunoyudo.[THQ]

