RELUNG.ID – Rendi Indra Batubara alias Deni (21), warga Jalan Mangga Besar II, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi dalam kasus pencurian motor (Curanmor).
Tersangka nekat mencuri motor lantaran kecanduan judi slot. Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka Deni bersama dengan seorang temannya inisial DI yang kini DPO Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
“Bahwa yang mempunyai ide melakukan pencurian tersebut yakni tersangka dan temannya DI. Dikarenakan tersangka dan DI kecanduan dengan slot,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar pada Jumat, (31/10/2025).
Dijelaskan, tersangka mencuri motor Yamaha Mio Nopol BH 4166 FW milik korban Tri Mojoyo (21) yang terjadi di kosan korban di Jalan Durian II, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dimana menurutnya, berawal pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu tersangka Deni berkunjung ke kosan DI yang kebetulan satu lingkungan kosan dengan korban. Lalu DI mengajak tersangka untuk mencuri di kosan sebelahnya milik korban yang sedang pergi pulang ke Musi Rawas Utara (Muratara).
Selanjutnya, saat melakukan aksi pelaku dan DI melancarkannya pada Sabtu, 25 Oktober 2025 saat kondisi sekitar sepi. Kemudian pelaku masuk dengan merusak gembok pintu kosan korban pakai obeng.
Setelah itu keduanya masuk ke dalam kosan dan melihat 2 motor yang terparkir didalam. “Namun dalam keadaan ban motor kempes,” ujarnya.
Saat itu, sambung Kasat Reskrim, pelaku mencari motor yang mudah dibawa yakni motor Yamaha Mio. Dimana pelaku mengambilnya dengan lebih dulu merusak kontak motor dengan memutus kabel kontak hingga motor tersebut menyala.
“Setelah motor menyala, pelaku dan DI langsung pergi,” jelasnya.
Kemudian kedua pelaku menuju ke rumah IL di Gang Merpati, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II untuk menyembunyikan motor hasil curian. Setelah sampai di rumah IL, pelaku menitipkan motor dan mengaku motor tersebut miliknya.
“Keesokan harinya, pelaku memposting hasil curian ke Facebook dan menjualnya dengan harga Rp 1.600.000 kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Jalan Nangka Lintas, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II,” timpalnya.
Sementara itu korban baru mengetahui kosan miliknya sudah dibongkar dan motor yang ada didalamnya hilang pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Sebab korban saat itu baru diberitahu oleh tetangga kontrakan korban yang melihat pintu sudah mengalami kerusakan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. Hasil penyelidikan Polisi, akhirnya teridentifikasi identitas pelaku dan dilakukan pencarian keberadaan pelaku. Kemudian pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Tersangka Deni ditangkap di rumah temannya IL di Gang Merpati, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II sabar sedang tidur.
Ia mengakui telah mencuri motor milik korban bersama DI. Dalam beraksi tersangka juga berperan melihat keadaan sekitar kosan serta. (NSR)

