Agus Surono (32) seorang buruh pelabuhan Boom Baru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lantaran, telah mengedarkan narkoba jenis sabu di tempat kerjanya di kawasan Pelabuhan Boom Baru, Palembang.
Warga Jalan Slamet Riadi, Lr Lawang Kidul Darat, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II nekat menjual narkoba karena dijanjikan bonus Rp1 juta jika barang tersebut habis. Ditambah uang penjualan narkoba mencapai Rp7 juta.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 6,97 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok di rumah tersangka. Barang tersebut dikemas dalam beberapa paket kecil siap edar yang diselipkan di balik rak piring.
Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti di antaranya satu unit timbangan digital, satu bal plastik kecil yang dipakai untuk mengemas sabu serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Dihadapan polisi, tersangka Agus mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengedarkannya. Dimana, barang tersebut diedarkan hanya untuk sesama buruh angkut di Pelabuhan Boom Baru. Jika barang tersebut habis maka dia pun akan mendapatkan uang Rp7 juta dan ditambah bonus Rp1 juta
“Lumayan kalau hasilnya untuk seseran. Tapi, saya sudah lebih dulu ditangkap,” katanya, Selasa (20/9).
Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Fadila Erni Ersa mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini atas laporan masyarakat yang resah karena tersangka sering mengedarkan narkoba di lingkungan tempat kerjanya.
