Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jual Narkoba Ditempat Kerja, Buruh Pelabuhan di Palembang Diringkus
Hukum

Jual Narkoba Ditempat Kerja, Buruh Pelabuhan di Palembang Diringkus

alwiBy alwi20/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Agus Surono (32) seorang buruh pelabuhan Boom Baru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lantaran, telah mengedarkan narkoba jenis sabu di tempat kerjanya di kawasan Pelabuhan Boom Baru, Palembang.

Warga Jalan Slamet Riadi, Lr Lawang Kidul Darat, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II nekat menjual narkoba karena dijanjikan bonus Rp1 juta jika barang tersebut habis. Ditambah uang penjualan narkoba mencapai Rp7 juta.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 6,97 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok di rumah tersangka. Barang tersebut dikemas dalam beberapa paket kecil siap edar yang diselipkan di balik rak piring.

Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti di antaranya satu unit timbangan digital, satu bal plastik kecil yang dipakai untuk mengemas sabu serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Dihadapan polisi, tersangka Agus mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengedarkannya. Dimana, barang tersebut diedarkan hanya untuk sesama buruh angkut di Pelabuhan Boom Baru. Jika barang tersebut habis maka dia pun akan mendapatkan uang Rp7 juta dan ditambah bonus Rp1 juta

“Lumayan kalau hasilnya untuk seseran. Tapi, saya sudah lebih dulu ditangkap,” katanya, Selasa (20/9).

Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Fadila Erni Ersa mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini atas laporan masyarakat yang resah karena tersangka sering mengedarkan narkoba di lingkungan tempat kerjanya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHilang Diseret Buaya, Jasad Ketua RT di Banyuasin Ditemukan Sejauh 5 Kilometer
Next Article Melanggar, Truk ODOL Dapat Disanksi Pidana 1 Tahun dan Denda Rp24 Juta
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,831 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,804 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?