RELUNG.ID – Tiga hari setelah menghabisi nyawa Mutiah (40), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Provinsi Lampung yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di dapur rumahnya di Dusun Sungai Tebu, Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur pada Selasa 31 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Akhirnya, pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkap pelaku Deni Erwanto (38), petani asal Desa Gunung Terang, Dusun IV, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Dalam keterangan rilis Polres OKU Timur, pelaku ditangkap pada Kamis (2/4/2026) malam. Bermula saat Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I, Ipda Zamrizal, mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di tempat saudaranya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Dua Kisam, Kabupaten OKU Selatan.
Kemudian, Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur untuk dibackup. Selanjutnya, anggota langsung bergerak menuju ke tempat persembunyian pelaku di daerah OKU Selatan tersebut.
Saat dalam perjalanan, tim mendapat informasi bahwa pelaku bersama seorang sopir pergi mengendarai mobil Avanza Nopol BE 1455 DY hendak keluar dari Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Dua Kisam Kabupaten OKU Selatan.
Tak ingin target lolos, tim gabungan bergegas melakukan pengejaran dan penghadangan. Sekitar pukul 01.06 WIB tepatnya di pertigaan Simpang Sandang Aji, Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rendi Ramadhona, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan terhadap IRT di Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
“Benar, pelaku sudah berhasil ditangkap. Tim juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan 1 ponsel milik korban,” katanya, Jumat (3/4/2026).
Saat ini penyidik Reskrim Polres OKU Timur masih melakukan interogasi kepada pelaku untuk mengungkap motif di balik tindak pidana pembunuhan tersebut.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 458 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP Ayat (3) tentang tindak pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Pelaku bisa terancam hukuman pidana penjara 15 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (MZN)

