Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kades Pematang Panggang Ditahan Kejari OKI atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
Hukum

Kades Pematang Panggang Ditahan Kejari OKI atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda12/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Ijazah. Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir resmi menahan Kepala Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Ibrahim, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai kepala desa. Penahanan dilakukan setelah Kejari OKI menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (8/5/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKI, Indah Kumala Dewi SH, menyatakan bahwa Ibrahim ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Kami menerima pelimpahan berkas dari Kejati Sumsel dan segera menahan tersangka. Kasus ini akan kami tangani bersama Kejati Sumsel hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kayuagung,” ujar Indah, Senin (12/5/2025).

Ibrahim dikenakan pasal pemalsuan dokumen autentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 263 dan 266 KUHP.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Bamam melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ibrahim ke Polda Sumatera Selatan pada Oktober 2021. Laporan tersebut teregister dalam STTLP/958/X/2021/SPKT Polda Sumsel.

Bamam menjelaskan bahwa ijazah yang digunakan Ibrahim diduga mengandung banyak kejanggalan, termasuk gaya tulisan yang tidak konsisten, barcode yang mencurigakan, serta data sekolah yang tidak valid.

“Kami menemukan banyak kejanggalan yang meyakinkan bahwa ijazah tersebut palsu,” ungkap Bamam.[THQ]

Ijazah Palsu Kades OKI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenantu di OKI Tembak Pria dengan Senapan Angin Usai Perkelahian Mertua
Next Article Nekat Curi Motor di Kantor Kejaksaan, Pria Ini Dibekuk Tim Beruang Hitam Polres PALI
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?