RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir resmi menahan Kepala Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Ibrahim, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai kepala desa. Penahanan dilakukan setelah Kejari OKI menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (8/5/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKI, Indah Kumala Dewi SH, menyatakan bahwa Ibrahim ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Kami menerima pelimpahan berkas dari Kejati Sumsel dan segera menahan tersangka. Kasus ini akan kami tangani bersama Kejati Sumsel hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kayuagung,” ujar Indah, Senin (12/5/2025).
Ibrahim dikenakan pasal pemalsuan dokumen autentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 263 dan 266 KUHP.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Bamam melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ibrahim ke Polda Sumatera Selatan pada Oktober 2021. Laporan tersebut teregister dalam STTLP/958/X/2021/SPKT Polda Sumsel.
Bamam menjelaskan bahwa ijazah yang digunakan Ibrahim diduga mengandung banyak kejanggalan, termasuk gaya tulisan yang tidak konsisten, barcode yang mencurigakan, serta data sekolah yang tidak valid.
“Kami menemukan banyak kejanggalan yang meyakinkan bahwa ijazah tersebut palsu,” ungkap Bamam.[THQ]

