Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»KAI Divre III Palembang Gencarkan Aturan Bebas Asap Rokok di Stasiun dan Kereta
Bisnis

KAI Divre III Palembang Gencarkan Aturan Bebas Asap Rokok di Stasiun dan Kereta

alwiBy alwi21/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Area merokok di stasiun. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menegaskan kembali larangan merokok di seluruh area stasiun dan kereta api. Aturan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik dan vape.

Langkah tegas ini diambil seiring meningkatnya jumlah penumpang dan sebagai upaya menjaga ketertiban, kebersihan, serta kesehatan bersama selama perjalanan.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa kesadaran pelanggan dalam menaati peraturan menjadi kunci kelancaran operasional dan kenyamanan bersama.

“Kebijakan ini bukan hanya aturan internal PT KAI, tetapi juga bagian dari regulasi pemerintah demi menciptakan lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman,” ujar Aida, Senin (21/10/2025).

Larangan merokok di transportasi kereta api didukung sejumlah aturan, di antaranya:

  • Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Angkutan Umum.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau bagi Kesehatan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Aida menegaskan, penumpang yang nekat merokok di dalam kereta, baik di toilet, bordes, maupun pintu kereta, akan diturunkan di stasiun berikutnya.

“KAI berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan kesehatan pelanggan. Kami minta seluruh penumpang mematuhi aturan ini dan merokok hanya di tempat yang telah disediakan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pelanggan tidak membuang puntung rokok sembarangan demi menjaga kebersihan fasilitas publik.

“Dengan kepatuhan terhadap larangan merokok, setiap pelanggan ikut menciptakan suasana perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Aida. (KPB) 

KAI Divre III Palembang Kereta Larangan Merokok
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTol Palembang–Betung Jadi Kunci Konektivitas Sumatera, Ditarget Beroperasi Lebaran 2026
Next Article iQOO 15 Resmi Meluncur dengan Chipset Terbaru, Berikut Spesifikasinya
alwi

Related Posts

Regional

Cegah Sengketa Aset, KAI Divre III Jalin MoU dengan Kejari Palembang

07/10/20266 Views
Regional

KAI Divre III Palembang Perketat Mutu Layanan Lewat Audit ISO 

06/10/20265 Views
Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?