RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mencatat lonjakan kecelakaan di perlintasan sebidang pada Triwulan I 2026. Dalam periode Januari–Maret, terjadi 6 insiden, dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang hanya 3 kejadian.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan angka kecelakaan dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren fluktuatif. Pada 2022 tercatat 2 kejadian, 2023 sebanyak 4, 2024 melonjak menjadi 12, lalu turun ke 3 pada 2025, dan kembali naik menjadi 6 kasus di awal 2026.
“Data ini menunjukkan upaya keselamatan harus dilakukan konsisten dan melibatkan banyak pihak,” kata Aida.
Untuk menekan angka kecelakaan, KAI Divre III Palembang mengintensifkan berbagai langkah di lapangan. Sepanjang tiga bulan pertama 2026, KAI telah menggelar 12 kali sosialisasi di sekolah dan pondok pesantren di sekitar jalur rel. Selain itu, dilakukan 40 kali edukasi langsung kepada pengguna jalan melalui pembagian brosur dan pemasangan spanduk.
Tak hanya itu, sebanyak 104 banner keselamatan dipasang di titik rawan, tiga perlintasan tidak resmi ditutup atau dipersempit, serta 72 kali koordinasi dilakukan dengan pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Perhubungan, kepolisian, hingga TNI.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat di perlintasan.
Aida menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI. Secara hukum, pengelolaan perlintasan berada di tangan penyelenggara jalan sesuai kewenangannya, baik pemerintah pusat maupun daerah.
“KAI tidak memiliki kewenangan membangun palang pintu atau mengubah perlintasan menjadi flyover atau underpass. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018,” ujarnya.
Meski begitu, KAI tetap bertanggung jawab pada aspek operasional, mulai dari penjagaan lintasan, perawatan rel, hingga edukasi keselamatan.
Di sisi lain, pengguna jalan juga memiliki kewajiban yang tegas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengendara untuk mendahulukan kereta api.
Pengemudi harus berhenti saat sinyal berbunyi atau palang mulai tertutup, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas.
“Jangan ambil risiko di perlintasan. Berhenti, tengok kiri dan kanan, pastikan aman. Keselamatan adalah yang utama,” tegas Aida. (KPB)

