Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Pembatalan dan Perubahan Jadwal Tiket
Regional

KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Pembatalan dan Perubahan Jadwal Tiket

ADMINBy ADMIN24/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kondisi pemesanan tiket Kereta Api di Lubuklinggau. (Ansori/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang kembali mengingatkan pelanggan terkait tata cara pembatalan maupun perubahan jadwal tiket kereta api. Layanan ini dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online melalui aplikasi Access by KAI maupun secara offline di loket stasiun tertentu.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pembatalan tiket akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket. Proses pembatalan dapat dilakukan oleh pemilik akun (pemesan) atau penumpang yang namanya tercantum dalam kode booking, dengan syarat tiket belum dicetak sebagai boarding pass/e-boarding pass dan dilakukan paling lambat dua jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Pelanggan dapat memilih melakukan pembatalan melalui aplikasi Access by KAI atau langsung di stasiun, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Aida.

Aida menambahkan, khusus untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuklinggau dan KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang, sejak 23 Mei 2025 pembatalan tiket hanya bisa dilakukan secara offline/manual. Penumpang harus datang langsung ke stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, atau Lubuklinggau dengan membawa bukti pemesanan tiket dan identitas diri, paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Sementara untuk KA Sindang Marga relasi Kertapati–Lubuklinggau (PP), pembatalan tiket maupun perubahan jadwal keberangkatan dapat dilakukan baik melalui aplikasi Access by KAI maupun langsung di stasiun-stasiun yang telah ditentukan.

Cara Pembatalan Online

Untuk pembatalan tiket secara online, calon penumpang dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Masuk ke aplikasi Access by KAI, pilih menu “Tiket Saya”;

  2. Pilih tiket/kode booking yang akan dibatalkan;

  3. Klik “Kelola Pesanan Anda”, lalu pilih “Pembatalan”;

  4. Pilih penumpang yang dibatalkan, klik “Batalkan Perjalanan”;

  5. Sistem akan menampilkan bea pembatalan dan jumlah refund;

  6. Pilih metode pengembalian dana (rekening bank atau e-wallet), isi data yang diminta, lalu konfirmasi;

  7. Tiket berhasil dibatalkan dan dana akan dikembalikan sesuai prosedur.

Selain itu, tiket yang dibeli melalui kanal eksternal juga dapat dibatalkan di aplikasi dengan cara menambahkan kode booking ke menu “Tiket Saya”.

“Dengan adanya kemudahan layanan online maupun offline, kami berharap masyarakat semakin nyaman dalam merencanakan perjalanan menggunakan kereta api,” ujar Aida.

Ia juga mengingatkan bahwa tiket kereta api resmi hanya bisa dibeli melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau mitra penjualan resmi yang bekerja sama dengan KAI. (KPB)

KAI Divre III Palembang Kereta Pembatalan Tiket
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPRD Sumsel Dukung Langkah Presiden Berantas Tambang dan Perkebunan Ilegal
Next Article Delapan Tahun Tanpa Gedung, SMA Bingin Teluk Muratara Akhirnya Dibangun Pemprov Sumsel
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?