RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang kembali mengingatkan pelanggan terkait tata cara pembatalan maupun perubahan jadwal tiket kereta api. Layanan ini dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online melalui aplikasi Access by KAI maupun secara offline di loket stasiun tertentu.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pembatalan tiket akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket. Proses pembatalan dapat dilakukan oleh pemilik akun (pemesan) atau penumpang yang namanya tercantum dalam kode booking, dengan syarat tiket belum dicetak sebagai boarding pass/e-boarding pass dan dilakukan paling lambat dua jam sebelum jadwal keberangkatan.
“Pelanggan dapat memilih melakukan pembatalan melalui aplikasi Access by KAI atau langsung di stasiun, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Aida.
Aida menambahkan, khusus untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuklinggau dan KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang, sejak 23 Mei 2025 pembatalan tiket hanya bisa dilakukan secara offline/manual. Penumpang harus datang langsung ke stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, atau Lubuklinggau dengan membawa bukti pemesanan tiket dan identitas diri, paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.
Sementara untuk KA Sindang Marga relasi Kertapati–Lubuklinggau (PP), pembatalan tiket maupun perubahan jadwal keberangkatan dapat dilakukan baik melalui aplikasi Access by KAI maupun langsung di stasiun-stasiun yang telah ditentukan.
Cara Pembatalan Online
Untuk pembatalan tiket secara online, calon penumpang dapat mengikuti langkah berikut:
-
Masuk ke aplikasi Access by KAI, pilih menu “Tiket Saya”;
-
Pilih tiket/kode booking yang akan dibatalkan;
-
Klik “Kelola Pesanan Anda”, lalu pilih “Pembatalan”;
-
Pilih penumpang yang dibatalkan, klik “Batalkan Perjalanan”;
-
Sistem akan menampilkan bea pembatalan dan jumlah refund;
-
Pilih metode pengembalian dana (rekening bank atau e-wallet), isi data yang diminta, lalu konfirmasi;
-
Tiket berhasil dibatalkan dan dana akan dikembalikan sesuai prosedur.
Selain itu, tiket yang dibeli melalui kanal eksternal juga dapat dibatalkan di aplikasi dengan cara menambahkan kode booking ke menu “Tiket Saya”.
“Dengan adanya kemudahan layanan online maupun offline, kami berharap masyarakat semakin nyaman dalam merencanakan perjalanan menggunakan kereta api,” ujar Aida.
Ia juga mengingatkan bahwa tiket kereta api resmi hanya bisa dibeli melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau mitra penjualan resmi yang bekerja sama dengan KAI. (KPB)

