RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah. Aksi ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga merupakan tindak pidana berat yang bisa berujung hukuman penjara hingga seumur hidup.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa tindakan melempari kereta api bukan sekadar kenakalan. “Pelemparan kereta api merupakan pelanggaran hukum. Jika mengenai penumpang atau petugas hingga menyebabkan luka, pelaku bisa diancam pidana maksimal 15 tahun,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Lebih lanjut, Aida menjelaskan, jika aksi pelemparan tersebut sampai menimbulkan korban jiwa, ancamannya jauh lebih berat: penjara seumur hidup, sesuai Pasal 194 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Larangan pelemparan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 secara tegas menyebutkan, setiap orang dilarang merusak atau mengganggu sarana dan prasarana perkeretaapian. Pelanggar dapat dijerat hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.
“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Jika ada gangguan di perjalanan, risikonya bukan main—ratusan nyawa penumpang bisa terancam,” tegas Aida.
KAI mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan keselamatan jalur rel. Warga diminta segera melapor jika melihat aksi vandalisme atau hal mencurigakan di sekitar jalur kereta, baik kepada petugas stasiun, aparat kepolisian, maupun melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 081-122-233-121.
Selain penindakan, KAI juga terus menggencarkan edukasi kepada warga yang tinggal di sekitar rel agar memahami pentingnya menjaga keselamatan bersama.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita semua. Kami berharap tidak ada lagi aksi pelemparan yang membahayakan penumpang maupun petugas,” tutup Aida. (KPB)

