Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelaku Pelemparan Kereta Api Bisa Dipenjara Seumur Hidup
Regional

KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelaku Pelemparan Kereta Api Bisa Dipenjara Seumur Hidup

ADMINBy ADMIN13/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah. Aksi ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga merupakan tindak pidana berat yang bisa berujung hukuman penjara hingga seumur hidup.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa tindakan melempari kereta api bukan sekadar kenakalan. “Pelemparan kereta api merupakan pelanggaran hukum. Jika mengenai penumpang atau petugas hingga menyebabkan luka, pelaku bisa diancam pidana maksimal 15 tahun,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut, Aida menjelaskan, jika aksi pelemparan tersebut sampai menimbulkan korban jiwa, ancamannya jauh lebih berat: penjara seumur hidup, sesuai Pasal 194 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Larangan pelemparan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 secara tegas menyebutkan, setiap orang dilarang merusak atau mengganggu sarana dan prasarana perkeretaapian. Pelanggar dapat dijerat hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.

“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Jika ada gangguan di perjalanan, risikonya bukan main—ratusan nyawa penumpang bisa terancam,” tegas Aida.

KAI mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan keselamatan jalur rel. Warga diminta segera melapor jika melihat aksi vandalisme atau hal mencurigakan di sekitar jalur kereta, baik kepada petugas stasiun, aparat kepolisian, maupun melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 081-122-233-121.

Selain penindakan, KAI juga terus menggencarkan edukasi kepada warga yang tinggal di sekitar rel agar memahami pentingnya menjaga keselamatan bersama.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita semua. Kami berharap tidak ada lagi aksi pelemparan yang membahayakan penumpang maupun petugas,” tutup Aida. (KPB)

KAI Divre III Palembang Kereta Pelemparan Kereta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSewa Mobil Polisi, PNS Empat Lawang Malah Gelapkan Kendaraan

Next Article CCTV Rekam Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Hotel Lendosis Palembang
ADMIN

Related Posts

Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?