RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak membiarkan anak-anak bermain di jalur maupun area sekitar rel kereta api selama masa libur sekolah. Aktivitas di kawasan tersebut dinilai membahayakan keselamatan karena rel hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan pihaknya masih menemukan anak-anak bermain di sekitar rel, duduk menunggu kereta melintas, hingga masyarakat yang berkumpul di area jalur kereta api.
Menurutnya, kondisi itu sangat berisiko karena kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, memiliki jarak pengereman yang panjang, dan tidak dapat berhenti secara mendadak saat terdapat orang atau benda di atas rel.
“Libur sekolah seharusnya menjadi momen yang menyenangkan bagi anak-anak untuk belajar dan berekreasi di tempat yang aman. Kami mengimbau seluruh orang tua meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya agar tidak bermain di jalur kereta api maupun area di sekitarnya,” kata Aida.
Ia menegaskan jalur kereta api bukan tempat untuk bermain, berkumpul, berjalan kaki, berolahraga, berfoto, maupun membuat konten media sosial karena dapat mengancam keselamatan.
Selain itu, KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak meletakkan benda asing seperti batu, kayu, besi, atau benda lainnya di atas rel. Tindakan tersebut berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api, merusak prasarana, hingga memicu kecelakaan yang membahayakan penumpang, awak kereta, dan warga sekitar.
KAI juga menyoroti masih terjadinya aksi vandalisme, seperti pelemparan kereta api yang sedang melintas serta pencoretan sarana dan prasarana perkeretaapian. Aksi tersebut dinilai tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur secara tidak semestinya, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Sebagai upaya meningkatkan keselamatan, KAI Divre III Palembang terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel, penyuluhan kepada warga, kampanye keselamatan di perlintasan, serta melibatkan pemerintah daerah, aparat, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan.
Aida menegaskan keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur rel, tidak meletakkan benda di atas rel, serta menghentikan segala bentuk vandalisme terhadap fasilitas perkeretaapian.
“Peran orang tua dalam mengawasi anak-anak selama libur sekolah menjadi kunci agar tidak terjadi kejadian yang membahayakan keselamatan. Mari bersama-sama menciptakan budaya tertib dan peduli terhadap keselamatan perkeretaapian,” tutupnya. (DSK)

