RELUNG.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang menyediakan layanan pembuatan paspor khusus untuk lansia dan bayi.
Lokasi pelayanan ini berada di Palembang Indah Mal (PIM) dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 dan Hari Pengayoman ke-79.
Pelayanan ini akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 Agustus 2024 di Palembang Indah Mal (PIM).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, menyebutkan bahwa pelayanan ini menyediakan 79 kuota setiap hari, sesuai dengan perayaan HUT RI ke-79 dan Hari Pengayoman. Rinciannya adalah:
– 50 kuota untuk pendaftaran daring melalui aplikasi M Paspor.
– 29 kuota untuk pendaftaran walk-in, khusus bagi ibu hamil, lansia, bayi, dan orang berkebutuhan khusus.
Persyaratan Dokumen:
– Paspor Baru: Pemohon diwajibkan membawa KTP, KK, akta lahir atau ijazah sekolah atau buku nikah.
– Perpanjangan atau Pergantian Paspor: Pemohon cukup membawa KTP.
Biaya Pembuatan Paspor:
– Paspor Baru atau Pergantian: Rp 350 ribu.
– Paspor Elektronik (e-paspor): Rp 650 ribu.
Layanan Percepatan:
Kantor Imigrasi Kelas I Palembang juga menyediakan layanan percepatan pembuatan paspor dengan biaya tambahan Rp 1 juta. Bagi yang membutuhkan paspor selesai dalam satu hari, dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan membayar biaya total Rp 1 juta ditambah Rp 350 ribu.
Pernyataan Kepala Kantor Imigrasi:
Khairil Mirza menjelaskan, “Pelayanan pembuatan paspor di mal ini adalah bagian dari perayaan HUT RI ke-79 dan Hari Pengayoman ke-79, untuk memudahkan masyarakat, khususnya lansia dan bayi. Kami berharap layanan ini bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat.”
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses pembuatan paspor, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan bayi.[AYK]

