RELUNG.ID – Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menyampaikan permohonan maaf kepada Wina Septianty (25), korban penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka Rio Rolando Manurung, anggota Sat Binmas Polrestabes Palembang.
“Saya mohon maaf atas tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Palembang. Kejadian seperti ini tidak seharusnya terjadi,” kata Harryo dalam pernyataannya pada Kamis (17/4/2025).
Menurut Harryo, penganiayaan tersebut diduga berlatar belakang persoalan asmara. “Pelaku, Bripka Rio, diketahui sudah berkeluarga. Tindakannya akan diproses secara hukum dan kedinasan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Korban telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Subdit Paminal Propam Polda Sumsel. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut ditangani oleh Polda Sumsel.
“Kasus ini sudah sepenuhnya diambil alih oleh Polda Sumsel melalui Subdit Paminal Propam untuk diproses sesuai prosedur hukum,” tambah Harryo.
Kombes Harryo juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan tidak akan mentoleransi tindakan pelanggaran hukum oleh anggotanya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, menambah daftar panjang pelanggaran oleh oknum aparat yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.[THQ]

