Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/2026

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/2026

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kapolri Tegaskan Anggota Polri Pengguna Vape Bisa Disanksi Disiplin hingga Pidana
Regional

Kapolri Tegaskan Anggota Polri Pengguna Vape Bisa Disanksi Disiplin hingga Pidana

RiyadiBy Riyadi02/11/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan anggota Polri yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan dikenakan sanksi. Hukuman yang diberikan bergantung pada kandungan dalam vape yang digunakan personel.

Jika anggota kedapatan menggunakan vape dengan cairan yang mengandung bahan kimia terlarang, sanksi disiplin akan diberlakukan. Sementara jika vape tersebut terbukti mengandung narkotika, anggota bersangkutan dapat diproses secara pidana.

“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin,” kata Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).

Baca juga :   Hari Pertama Masuk Sekolah, Program MBG di Palembang Masih Ditunda

Kapolri menegaskan, sanksi lebih berat akan diterapkan apabila ditemukan kandungan narkotika dalam perangkat vape yang digunakan anggota.

“Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya,” ucapnya.

Sebelumnya, Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.

Baca juga :   Cari Ikan di Sungai, Nelayan di Musi Rawas Dikabarkan Tengelam

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek).

Menurut Isir, penerbitan aturan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Baca juga :   PT RMK Diduga Rusak Aset Pemkab, Begini Kata Pj Bupati Muara Enim

Ia menjelaskan, peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan cairan yang dapat disamarkan sebagai liquid vape.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Isir.[YKP]

Ada Sanksi' Dilarang Pakai Vape Polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTruk Molen Tabrak Kerumunan di Bekasi, 6 Orang Tewas, Polisi Temukan Pelat Kendaraan Mati 4 Tahun
Next Article Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Ketua RT dan RW Dianiaya dengan Sajam
Riyadi

Related Posts

Regional

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/20263 Views
Regional

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/20264 Views
Regional

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,781 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,587 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,520 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?