RELUNG.ID – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) membutuhkan strategi khusus.
Kondisi geografis yang didominasi lahan gambut membuat wilayah tersebut memiliki tingkat kerawanan tinggi, terutama ketika memasuki musim kemarau ekstrem.
Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel III OKI-OI, Made Indrawan, mengatakan penanganan karhutla di kawasan gambut tidak bisa disamakan dengan wilayah daratan biasa.
Menurutnya, sekitar 75 persen kawasan OKI dan OI merupakan lahan gambut. Sementara itu, titik api kerap berada jauh dari akses jalan sehingga menyulitkan petugas menjangkau lokasi kebakaran.
“Lahan di sana sekitar 75 persen adalah gambut. Lokasi titik kebakaran itu bisa berjarak 5 hingga 10 kilometer dari jalan utama. Jadi, kalau hanya mengandalkan unit pemadam kebakaran biasa, petugas tidak akan sanggup menjangkaunya,” ujar Made.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai pembangunan kanal air menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan karhutla di kawasan gambut.
Kanal tersebut tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai sumber air ketika terjadi kebakaran, tetapi juga menjadi jalur transportasi bagi petugas untuk menjangkau kawasan rawa yang sulit diakses melalui jalur darat.
Made mengingat kembali pola penanganan karhutla pada periode awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat itu, pemerintah pusat dinilai memberikan perhatian lebih besar melalui dukungan anggaran serta pengerahan personel gabungan TNI, Polri, BPBD hingga Satpol PP ke wilayah rawan kebakaran.
“Dulu penanganannya sangat responsif. Dibuat kanal-kanal air dan didirikan tenda-tenda siaga di pinggir jalan. Hasilnya, angka kebakaran lahan bisa ditekan dengan sangat signifikan,” katanya.
Namun, Made menyoroti belum terlihatnya alokasi khusus dalam postur APBD saat ini untuk pembangunan kanal sebagai infrastruktur pencegah dan penanganan karhutla.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat kembali memberikan perhatian khusus kepada OKI dan OI, termasuk melalui dukungan anggaran untuk membangun infrastruktur pengendalian kebakaran di kawasan gambut.
“Kebakaran akibat fenomena El Nino ini biasanya terjadi dalam siklus lima tahunan. Tanpa perencanaan dan pembuatan kanal sejak awal dari pemerintah pusat, masalah karhutla ini akan terus berulang,” ujarnya.
Selain pembangunan infrastruktur dan langkah pencegahan, Made juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahannya.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak perusahaan apabila kebakaran terjadi di kawasan HGU dan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum. Jika ada perusahaan yang di wilayah HGU-nya terjadi kebakaran dan mereka tidak bertanggung jawab, penegak hukum harus bertindak tegas. Bila perlu, izin HGU perusahaan tersebut dicabut agar ada efek jera,” tegasnya.
Menurut Made, aturan mengenai tanggung jawab pengelolaan dan perlindungan lahan telah tersedia. Karena itu, kepolisian dan TNI diharapkan dapat memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten.
“Penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika titik api sudah muncul. Upaya pencegahan melalui pembangunan infrastruktur, kesiapsiagaan personel, pengawasan perusahaan, serta penegakan hukum harus dilakukan sejak awal untuk mencegah kebakaran meluas dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat,” tutupnya. (DSK)

