RELUNG.ID – Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Fery Sambo batal dihukum mati.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memperbaiki vonis hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Vonis ini diterima oleh Sambo berdasar pada putusan MA yang menolak kasasi Sambo. Hal itu tertuang dalam putusan perkara 813 K/Pid/2023 MA
Baca Juga: 7 Fakta Dry Ice yang Tidak Banyak Diketahui, Bukan untuk Dikonsumsi
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).
Baca Juga: Berikut Tiga Nama Usulan Pj Bupati Muara Enim
Perkara tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi, anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo pun mengajukan banding atas vonis mati tersebut.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.
Baca Juga: 13 Manfaat Siwak untuk Kesehatan Gigi dan Mulut
Berdasarkan keputusan PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Permohonan kasasi juga dilakukan, istri Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

