Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Kasasi Ditolak, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Lifestyle

Kasasi Ditolak, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

alwiBy alwi08/08/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Fery Sambo batal dihukum mati.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memperbaiki vonis hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Vonis ini diterima oleh Sambo berdasar pada putusan MA yang menolak kasasi Sambo. Hal itu tertuang dalam putusan perkara 813 K/Pid/2023 MA

Baca Juga: 7 Fakta Dry Ice yang Tidak Banyak Diketahui, Bukan untuk Dikonsumsi

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Baca Juga: Berikut Tiga Nama Usulan Pj Bupati Muara Enim

Perkara tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi, anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo pun mengajukan banding atas vonis mati tersebut.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.

Baca Juga: 13 Manfaat Siwak untuk Kesehatan Gigi dan Mulut

Berdasarkan keputusan PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Permohonan kasasi juga dilakukan, istri Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article7 Fakta Dry Ice yang Tidak Banyak Diketahui, Bukan untuk Dikonsumsi
Next Article Kelembapan Berkurang, Cuaca di Palembang Diprakirakan Cerah Berawan
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20266 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,005 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,875 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,848 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?