RELUNG.ID – Epic Games yang mengajukan gugatan monopoli pasar yang dilakukan terduga Google sejak tiga tahun terakhir.
Dugaan monopoli pasar ini usai game hit Epic Games yaitu Fornite dihapus dari layanan PlayStore.
Hal ini dikarenakan Epic memotong biaya toko aplikasi Google untuk pembelian dalam aplikasi alias ‘Pajak Google’.
Baca Juga: Ini 3 Karakter yang Bisa Kalahkan Yonko Blackbeard
Kini, Pengadilan Distrik California Utara telah mengeluarkan putusan dari kasus tersebut. Dalam putusan tersebut, Epic Games memenangkan gugatan atas Google dan memutuskan jika Google memang memiliki kekuatan monopoli di pasar distribusi aplikasi Android dan layanan penagihan dalam aplikasi.
Dalam siaran persnya, Epic Games mengakui jika hari ini merupakan kemenangan bagi semua pengembang aplikasi dan konsumen di seluruh dunia.
“Ini membuktikan bahwa praktik toko aplikasi Google adalah ilegal dan mereka menyalahgunakan monopoli mereka untuk menarik biaya yang sangat tinggi, menghambat persaingan, dan mengurangi inovasi,” tulisnya.
Baca Juga: Raja Kegelapan Akui Tidak Bisa Kalahkan Blackbeard di One Piece
Sejauh ini, Pengadilan Distrik California Utara belum mengungkapkan tindakan pasti yang akan diambil terhadap Google.
Namun, diperkirakan pengadilan akan mulai bekerja pada Januari mendatang.
Menanggapi putusan tersebut, Google berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Markas Boa Hancock Hancur, Ini 3 Kekuatan Ikut Terlibat
Menurutnya, Android dan Google Play memberikan lebih banyak pilihan dan keterbukaan dibandingkan platform mobile utama lainnya.
“Persidangan ini memperjelas bahwa kami bersaing ketat dengan Apple dan App Store serta toko aplikasi di perangkat Android dan konsol game. Kami akan terus mempertahankan model bisnis Android dan tetap berkomitmen tinggi terhadap pengguna, mitra, dan ekosistem Android yang lebih luas,” kata Eksekutif Urusan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google, Wilson White
Sebelumnya, Fornite juga menggugat Apple atas kasus yang sama seperti Google. Meski demikian, Apple berhasil memenangkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Lagi, Ammar Zoni Dilaporkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Narkoba
Namun, hal itu mengharuskan pembuat iPhone untuk menawarkan sistem pembayaran dalam aplikasi pihak ketiga.

