RELUNG.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang berinisial S saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI), terus bergulir.
Setelah melalui proses panjang, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OI resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status itu menandakan, polisi telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.
Penasehat hukum korban, M Novel Suwa, bersama Conie Panita Putri dari LBH Bima Sakti, membenarkan perkembangan tersebut. Mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
“Kami sudah menerima SP2HP dari Polres. Sebelumnya sempat dilakukan gelar perkara dan hasilnya, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Bahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim ke kejaksaan,” ungkap Novel Suwa, Minggu (19/10/2025).
Sementara itu, Conie Panita Putri menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas respons cepat dan perhatian terhadap kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
“Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, berarti sudah mulai jelas. Kami juga mengapresiasi semua pihak yang mendukung korban hingga kasus ini mendapat perhatian luas,” ujarnya.
Conie menegaskan, masyarakat harus berhenti menormalisasi pelecehan seksual dan tidak menyalahkan korban.
“Awalnya banyak yang justru menyudutkan korban, seolah-olah dia yang bersalah. Padahal ini adalah tindak pidana serius. Kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sesuai Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Conie berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran sosial agar masyarakat sadar akan beratnya konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan atau pelecehan seksual.
“Jangan ada lagi yang melindungi pelaku atau menyalahkan korban. Siapapun yang mengalami pelecehan, harus berani bersuara. LBH Bima Sakti siap mendampingi korban untuk mencari keadilan,” tandasnya. (DNP)

