RELUNG.ID– Pemilik atau pengelola perusahaan truk tangki yang terlibat dalam kecelakaan maut dengan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menyatakan kendaraan yang dioperasikan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis.
Pernyataan itu disampaikan Shandi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan yang menewaskan sedikitnya 16 orang tersebut. Ia mengaku akan menempuh jalur hukum dan mempertanyakan dasar penetapan tersangka oleh penyidik.
“Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Shandi kepada wartawan, Selasa (3/8/2026).
Menurut Shandi, armada truk tangki yang terlibat kecelakaan telah memiliki dokumen yang lengkap, mulai dari perizinan hingga hasil uji kelayakan kendaraan.
Ia menegaskan kendaraan dalam kondisi layak jalan saat peristiwa nahas itu terjadi sehingga tidak seharusnya dirinya langsung dibebankan pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, Shandi mengklaim berdasarkan kronologi yang diketahuinya, truk berada di jalur yang benar ketika kecelakaan terjadi. Ia menduga Bus ALS masuk ke jalur berlawanan saat berupaya menghindari lubang di badan jalan hingga akhirnya terjadi tabrakan.
“Truk berada di jalurnya. Bus ALS diduga menabrak bagian belakang truk saat berusaha menghindari kendaraan dari arah berlawanan,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia menilai masih banyak fakta yang perlu diuji secara objektif dalam proses penyidikan, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, barang bukti, serta pendapat para ahli.
“Kami akan menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diuji secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Shandi juga menilai penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang kuat serta proses hukum yang transparan. Karena itu, ia memastikan akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Satlantas Polres Muratara menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus ALS dan truk tangki, yakni pemilik perusahaan truk tangki serta Direktur PT ALS.
Kasat Lantas Polres Muratara AKP M. Karim menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi, termasuk saksi di lokasi kejadian, saksi ahli, serta pihak manajemen kedua perusahaan.
Adapun berdasarkan keterangan awal kepolisian, kecelakaan diduga terjadi ketika Bus ALS yang melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi berusaha menghindari lubang di badan jalan hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus dikembangkan.[NSR]

