RELUNG.ID- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih Tempat Penitipan Anak (TPA) atau day care. Peringatan ini dikeluarkan setelah DPPPA menemukan satu TPA yang telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Kabid PPPA Muba, Irfan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak ke sebuah TPA di wilayah Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, yang terindikasi belum memiliki legalitas dari instansi berwenang, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba.
“Dari hasil pengawasan langsung tanggal 13 November 2025, diketahui bahwa TPA Kasih Bunda belum memiliki izin resmi yang dikeluarkan perangkat daerah yang berwenang,” ujar Irfan, Senin (11/24/2025).
Meski tanpa izin, TPA tersebut diketahui tetap menerima penitipan anak. Berdasarkan temuan DPPPA, terdapat sembilan anak yang saat ini dititipkan di tempat tersebut.
Melalui surat resmi bernomor B-800/598/DPPPA/2025, DPPPA Muba telah memberikan imbauan kepada pengelola untuk segera melengkapi izin operasional dan menghentikan aktivitas penitipan sampai izin diterbitkan.
“Sebelum perizinan terbit, diharapkan TPA Kasih Bunda tidak melakukan aktivitas sebagaimana mestinya, karena itu jelas melanggar,” tegas Irfan.
Irfan juga menekankan pentingnya kehati-hatian orang tua dalam memilih tempat penitipan anak. Legalitas bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut keamanan, keselamatan, dan jaminan perlindungan bagi anak-anak.
“Ini menyangkut keselamatan anak-anak yang dititipkan. Kalau tidak resmi dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggung jawab?” tutupnya.[AAR]

