RELUNG.ID – Aktivitas tambang PT Basin Coal Mining (BCM) kembali menjadi sorotan publik. Rentetan insiden yang terjadi dalam setahun terakhir menyisakan tanda tanya besar: mengapa perusahaan ini belum tersentuh sanksi, meski diduga melakukan berbagai pelanggaran lingkungan dan konflik sosial?
Dari Pencemaran hingga Bentrok Warga
Pada Maret 2024, warga Dusun 1 Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengeluhkan pencemaran akibat aktivitas stockpile batu bara milik PT BCM. Banyak pohon sawit milik warga yang mati, hasil panen anjlok. Aduan warga berujung pada mediasi, namun tanpa hasil konkret.
Tak lama berselang, September 2024, konflik kembali mencuat. Kali ini terkait pembangunan jalan tambang di Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Warga menolak pembangunan karena diduga belum mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem, termasuk lahan persawahan.
Penolakan warga memuncak menjadi bentrok. Sebuah kendaraan operasional perusahaan dibakar, sementara beberapa warga mengalami luka, salah satunya diduga akibat tembakan. Bupati Banyuasin saat itu, Askolani, menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ironisnya, pembangunan tetap dilanjutkan.
Pada Maret 2025, insiden besar kembali terjadi: tanggul di areal tambang Pit 2A jebol, menyebabkan luapan air Sungai Batang Hari masuk ke area tambang dan membentuk danau raksasa di lokasi bekas galian.
Tanpa Sanksi, Tanpa Tindakan Tegas
Meski rangkaian peristiwa tersebut jelas menunjukkan potensi pelanggaran serius, tidak ada sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengambil langkah hukum atau administratif terhadap perusahaan.
“Kami sudah melakukan investigasi dan melaporkan hasilnya ke kementerian terkait. Namun untuk sanksi, itu bukan wewenang kami,” ujar Kepala DLH Banyuasin, Zazili (8/5/2025).
Bupati Askolani menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu langkah dari Inspektur Tambang.
Dugaan Pembiaran Negara dan Perlindungan Elite
Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menilai situasi ini sebagai bentuk pembiaran negara terhadap perusahaan yang berulang kali melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
“PT BCM sudah berkali-kali menjadi sorotan, tapi tetap beroperasi seolah kebal hukum. Ini bukan kelalaian biasa, tapi ada indikasi kuat perlindungan dari kekuatan besar di baliknya,” tegas Rahmat.
Ia menyebutkan, insiden pencemaran, bentrokan, hingga jebolnya tanggul tak pernah diiringi sanksi, membuat publik wajar curiga. “Siapa sebenarnya yang melindungi perusahaan ini? Kenapa hukum seolah tak berlaku bagi mereka?” tambahnya.
Nama-Nama Besar di Balik PT Basin Coal Mining
Kecurigaan publik semakin menguat setelah munculnya nama-nama tokoh besar dalam lingkaran perusahaan. Dalam acara syukuran perusahaan pada Agustus 2024, hadir sejumlah purnawirawan jenderal seperti Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono (mantan Kepala BIN), Letjen TNI (Purn) Dodik Wijanarko, Mayjen TNI (Purn) YB Wirawan, Mayjen TNI (Purn) Muhiyen Effendi, Mayjen TNI (Purn) Suparman sampai Marsda TNI (Purn) Sarjono.
Dokumen yang diperoleh redaksi juga menyebut beberapa pemegang saham perusahaan, di masa awal pendirian atau operasional. Dalam surat yang ditandatangani Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed itu terdaoat rincian kepemilikan saham yakni antara lain: A.M. Hendropriyono – Rp300 juta; Rochmuljati Gunadi – Rp250 juta; Sri Utami Gayatri – Rp250 juta; Yan Anton Ferdian (mantan Bupati Banyuasin – anak Amiruddin Inoed) – Rp100 juta; dan Dra. Hj. Ranti – Rp100 juta.
K-MAKI: Ini Bukan Lagi Soal Tambang, Tapi Soal Kuasa
Deputi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, menilai kehadiran tokoh-tokoh elite dalam lingkaran PT BCM menunjukkan potensi kuat adanya kolusi antara pebisnis dan penguasa.
“Kalau sudah menyangkut tokoh-tokoh sekelas jenderal dan mantan pejabat, wajar jika publik menilai ada perlindungan khusus. Ini menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum,” ujar Feri.
Ia mendesak KPK turun tangan mengusut potensi konflik kepentingan dan aliran dana yang mencurigakan.
“Penelusuran transaksi keuangan harus dibuka ke publik. KPK tak boleh diam. Ini soal penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak luas bagi rakyat dan lingkungan,” tegasnya. (TIM)

