Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kebal Hukum? Membongkar Jejak Pengaruh di Balik PT Basin Coal Mining
Hukum

Kebal Hukum? Membongkar Jejak Pengaruh di Balik PT Basin Coal Mining

ADMINBy ADMIN08/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Luapan air dari Sungai Batang Hari Banyuasin memenuhi lubang Pit 2A areal tambang PT Basin Coal Mining. (handout/relung.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aktivitas tambang PT Basin Coal Mining (BCM) kembali menjadi sorotan publik. Rentetan insiden yang terjadi dalam setahun terakhir menyisakan tanda tanya besar: mengapa perusahaan ini belum tersentuh sanksi, meski diduga melakukan berbagai pelanggaran lingkungan dan konflik sosial?

Dari Pencemaran hingga Bentrok Warga

Pada Maret 2024, warga Dusun 1 Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengeluhkan pencemaran akibat aktivitas stockpile batu bara milik PT BCM. Banyak pohon sawit milik warga yang mati, hasil panen anjlok. Aduan warga berujung pada mediasi, namun tanpa hasil konkret.

Tak lama berselang, September 2024, konflik kembali mencuat. Kali ini terkait pembangunan jalan tambang di Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Warga menolak pembangunan karena diduga belum mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem, termasuk lahan persawahan.

Penolakan warga memuncak menjadi bentrok. Sebuah kendaraan operasional perusahaan dibakar, sementara beberapa warga mengalami luka, salah satunya diduga akibat tembakan. Bupati Banyuasin saat itu, Askolani, menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ironisnya, pembangunan tetap dilanjutkan.

Pada Maret 2025, insiden besar kembali terjadi: tanggul di areal tambang Pit 2A jebol, menyebabkan luapan air Sungai Batang Hari masuk ke area tambang dan membentuk danau raksasa di lokasi bekas galian.

Tanpa Sanksi, Tanpa Tindakan Tegas

Meski rangkaian peristiwa tersebut jelas menunjukkan potensi pelanggaran serius, tidak ada sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengambil langkah hukum atau administratif terhadap perusahaan.

“Kami sudah melakukan investigasi dan melaporkan hasilnya ke kementerian terkait. Namun untuk sanksi, itu bukan wewenang kami,” ujar Kepala DLH Banyuasin, Zazili (8/5/2025).

Bupati Askolani menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu langkah dari Inspektur Tambang.

Dugaan Pembiaran Negara dan Perlindungan Elite

Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menilai situasi ini sebagai bentuk pembiaran negara terhadap perusahaan yang berulang kali melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

“PT BCM sudah berkali-kali menjadi sorotan, tapi tetap beroperasi seolah kebal hukum. Ini bukan kelalaian biasa, tapi ada indikasi kuat perlindungan dari kekuatan besar di baliknya,” tegas Rahmat.

Ia menyebutkan, insiden pencemaran, bentrokan, hingga jebolnya tanggul tak pernah diiringi sanksi, membuat publik wajar curiga. “Siapa sebenarnya yang melindungi perusahaan ini? Kenapa hukum seolah tak berlaku bagi mereka?” tambahnya.

Nama-Nama Besar di Balik PT Basin Coal Mining

Kecurigaan publik semakin menguat setelah munculnya nama-nama tokoh besar dalam lingkaran perusahaan. Dalam acara syukuran perusahaan pada Agustus 2024, hadir sejumlah purnawirawan jenderal seperti Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono (mantan Kepala BIN), Letjen TNI (Purn) Dodik Wijanarko, Mayjen TNI (Purn) YB Wirawan, Mayjen TNI (Purn) Muhiyen Effendi, Mayjen TNI (Purn) Suparman sampai Marsda TNI (Purn) Sarjono.

Dokumen yang diperoleh redaksi juga menyebut beberapa pemegang saham perusahaan, di masa awal pendirian atau operasional. Dalam surat yang ditandatangani Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed itu terdaoat rincian kepemilikan saham yakni antara lain: A.M. Hendropriyono – Rp300 juta; Rochmuljati Gunadi – Rp250 juta; Sri Utami Gayatri – Rp250 juta; Yan Anton Ferdian (mantan Bupati Banyuasin – anak Amiruddin Inoed) – Rp100 juta; dan Dra. Hj. Ranti – Rp100 juta.

K-MAKI: Ini Bukan Lagi Soal Tambang, Tapi Soal Kuasa

Deputi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, menilai kehadiran tokoh-tokoh elite dalam lingkaran PT BCM menunjukkan potensi kuat adanya kolusi antara pebisnis dan penguasa.

“Kalau sudah menyangkut tokoh-tokoh sekelas jenderal dan mantan pejabat, wajar jika publik menilai ada perlindungan khusus. Ini menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum,” ujar Feri.

Ia mendesak KPK turun tangan mengusut potensi konflik kepentingan dan aliran dana yang mencurigakan.

“Penelusuran transaksi keuangan harus dibuka ke publik. KPK tak boleh diam. Ini soal penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak luas bagi rakyat dan lingkungan,” tegasnya. (TIM)

Askolani Basin Coal Mining BCM Bupati Banyuasin Tambang Banyuasin Tambang Batu Bara Tambang Batu Bara Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAyu Puspa Anggraeni Putri, Selebgram Bali yang Viral Berkat Senyuman Manis
Next Article Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Dua Terduga Pelaku Kirim Surat ke Kapolda Sumsel dan Ajukan Praperadilan
ADMIN

Related Posts

Regional

Askolani Temukan Alat Berat Ratakan 120 Hektare Lahan Bekas Karhutla di Banyuasin

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?