RELUNG.ID – Yudi Harsal Samhari (42), warga Jalan SPMA, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan kembali ditangkap Polisi.
Residivis ini kembali berulah dan kini ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka mencuri handphone dan sejumlah barang material bangunan sebuah rumah di Jalan Letkol Sukirno (Samping Taman Olahraga Silampari), RT 01, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman mengatakan kejadian tersebut baru diketahui korban Ponadi (42) selaku penjaga malam pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu korban terbangun dari tidur didalam rumah yang sedang dijaganya sekaligus tempat dia bekerja sebagai buruh bangunan.
“Tiba-tiba korban mendapati tas selendang yang diletakkan diatas meja disamping korban sudah tidak ada,” katanya, Selasa (4/11/2025).
Kemudian korban juga mencari keberadaan handphone (HP) miliknya, namun tidak ada diatas meja. Lalu setelah menyadari adanya barang yang hilang, korban mencoba memeriksa barang material bangunan.
“Ternyata benar saat itu terdapat adanya besi yang hilang yaitu besi behel ukuran 6 inci hilang sejumlah 15 batang dan besi behel ukuran 10 inci hilang sejumlah 6 batang,” jelasnya.
Selain itu korban juga kehilangan uang Rp 500 ribu yang ada didalam tas dan 1 unit HP. Termasuk kehilangan peralatan bangunan berupa 2 obeng, 2 pisau karter dan 1 buah mata mesin gerinda pemotong besi. Dengan total kerugian diperkirakan senilai Rp3.340.000.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan permulaan diduga pelakunya merupakan Yudi Harsal Samhari residivis kasus curat. Pelaku ditangkap pada Senin, 3 November 2025.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencarian di rumah yang sedang dalam proses pembangunan. Uang cash Rp 500 ribu didalam tas korban diakui pelaku sudah dihabiskan pelaku untuk membeli sabu dan bermain judi slot,” pungkasnya. (NSR)

