Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kecelakaan Maut Pasutri di Palembang Berujung Tersangka
Hukum

Kecelakaan Maut Pasutri di Palembang Berujung Tersangka

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polisi saat melakukan olah TKP Lakalantas di Palembang yang menewaskan satu orang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang ibu muda asal Musi Rawas di Kota Palembang kini memasuki babak hukum. Kepolisian menetapkan dua pengemudi mobil sebagai tersangka atas insiden yang menewaskan Sri Rahma Sari (33) dan membuat suaminya, Robinsar (40), dalam kondisi kritis.

Kedua tersangka masing-masing adalah Dendi (23), pengemudi Toyota Raize, dan Ahmad Aulan Segentar (23) yang mengemudikan Toyota Innova Zenix. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan saksi, keterangan para pengemudi, serta temuan dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto menyebutkan, kedua tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan roda empat, agar tidak mengabaikan keselamatan di jalan raya. Polisi menilai kecepatan dan kelalaian masih menjadi faktor dominan dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah perkotaan.

“Pengendara diminta tidak memacu kendaraan secara berlebihan, terutama di jalan dalam kota yang padat aktivitas,” ujar petugas.

Di sisi lain, Satlantas Polrestabes Palembang juga terus memperkuat langkah pencegahan dengan meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kecelakaan serta lokasi yang kerap dijadikan arena kebut-kebutan. Kepolisian turut mengajak peran keluarga, sekolah, dan komunitas untuk mengedukasi generasi muda tentang keselamatan berlalu lintas.

Sementara itu, kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut masih diamankan sebagai barang bukti di kantor Satlantas Polrestabes Palembang.

Diketahui sebelumnya, pasangan suami istri tersebut ditabrak dua mobil saat hendak menyeberang jalan di Palembang. Keduanya tengah menunggu anak mereka yang sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Insiden tersebut menyisakan duka mendalam sekaligus menjadi sorotan serius terkait keselamatan pejalan kaki di kawasan perkotaan.[THQ]

Kecelakaan Palembang Pasutri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTahun 2026, Muba Bakal Tiadakan Honorer, Pilih Outsourcing
Next Article Peta Upah Sumsel 2026 Resmi Dikunci, Delapan Daerah Nikmati UMK di Atas UMP
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?