Tiga pemuda di Desa Penanggiran diringkus team Trabazz Polsek Gunung Megang saat sedang beraksi melakukan pencurian kelapa sawit di Areal Afdeling I Blok 24 PTPN 7 Suli Inti Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang Muara Enim, Jumat (25/11).
Ketiga pemuda tersebut yakni Okta Firnanda (21) Jendriansyah (19) dan Jepriansyah (19) ketiganya dikenai pasal Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, berupa 41 tandan buah kelapa sawit.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Nasharudin mengatakan, sekira pukul 02.00 wib bertempat di afdeling I blok 24 PTPN 7 Suli Desa Panang Jaya Kec Gunung Megang Kab Muara Enim telah dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian.
Kejadian tersebut, kata dia, terjadi pada hari Kamis (24/11) sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Areal Afdeling I Blok 24 PTPN 7 Suli Desa Panang Jaya Kec. Gn. Megang Kab. M. Enim, Bermula pada saat para saksi sedang melakukan patroli dan setibanya dilokasi tersebut mendengar suara buah kelapa sawit jatuh.
Kemudian para saksi tersebut, lanjut Nasharudin, langsung menuju dan mengecek ke arah sumber suara dan benar para saksi melihat para pelaku sedang mengambil buah kelapa sawit milik PTPN 7 Suli.
“Selanjutnya para saksi tetap melakukan pengintaian dan bersamaan dengan itu saksi, menghubungi rekannya, atas kejadian tersebut rekan saksi melaporkan kejadian tersebut kepolsek Gunung Megang,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, dirinya memerintahkan Team Trabazz Polsek Gunung Megang yg dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sarkati untuk langsung berangkat ke lokasi tersebut. “Setiba di lokasi dan berkordinasi dengan security PTPN 7 Suli langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Megang,” jelasnya.
Kerugian Yang Dialami Korban mengalami kerugian sebesar Rp2.546.100, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 41 Tandan buah kelapa sawit, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 gulung tali plastik nylon warna orange, Seutas tali plastik nylon warna hitam, Seutas tali plastik nylon warna biru, Seutas tali plastik nylon warna merah, 1 buah egrek panjang lk 12 meter, 3 keranjang yang terbuat dari kayu, 1 buah martil, 1 bilah pisau, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa Nopol, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna ungu BG 2887 ABM dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru BG 2306 NI.
“Tindakan yang dilakukan, mengecek TKP, membuat laporan, memeriksa saksi dan pelaku serta menyita barang bukti kejahatan,” pungkasnya.
