Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub, Ungkap Dugaan Penyelewengan Retribusi Parkir
Hukum

Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub, Ungkap Dugaan Penyelewengan Retribusi Parkir

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejari Banyuasin geledah Dishub terkait penyimpanan retribusi parkir. (Dok. Kejari Banyuasin)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali melakukan aksi tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Kali ini, giliran Kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin yang menjadi sasaran penggeledahan pada Selasa (11/2/2025).

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023.

Dalam proses penggeledahan, tim kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan data yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Giovani mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya aliran dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun justru mengalir ke pihak-pihak tertentu.

“Kami mendapati dugaan adanya pungutan liar yang berpotensi merugikan masyarakat. Untuk memperkuat penyelidikan, kami melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb,” jelas Giovani.

Hingga saat ini, Kejari Banyuasin belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Giovani menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Kami akan mendalami setiap bukti yang kami temukan. Penyelidikan ini akan mengarah pada identifikasi siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan ini,”tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Mulyanto, menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil Kejari Banyuasin. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan. Kami siap bersikap kooperatif demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,”ujar Mulyanto singkat.

Penggeledahan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Banyuasin dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintah untuk menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola keuanan daerah. [THQ]

Banyuasin Kejaksaan Retribusi Parkir
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCurhat Kepsek di Palembang ke DPRD Sumsel Saat Reses, Minta Pemerataan Akses Hingga Perbaikan Bangunan Sekolah
Next Article Anggota DPRD Sumsel Soroti Kerusakan Infrastruktur di Banyuasin saat Reses
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,951 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,820 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,793 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?