Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari Muba Bidik Oknum Pejabat dalam Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino yang Menjerat Haji Halim
Hukum

Kejari Muba Bidik Oknum Pejabat dalam Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino yang Menjerat Haji Halim

ADMINBy ADMIN10/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejari Muba saat menggelar konferensi pers usai penahanan H Halim. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Setelah menetapkan dua tersangka, yakni pengusaha ternama Haji Halim dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Amin Mansyur, penyidik kini membidik keterlibatan oknum pejabat pemerintah setempat.

Kepala Kejari Muba, Roy Riady, menegaskan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru dari unsur pemerintahan daerah.

Baca juga :   Bupati Muba Himbau Warga dan Perusahaan untuk Siaga Cegah Karhutbunlah

“Dalam penyidikan ini, ada oknum dari pemerintah setempat yang patut diduga turut serta terlibat dalam pemufakatan jahat selain kedua tersangka,” ujar Roy dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025).

Roy menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi serta dua ahli dari bidang kehutanan dan pidana.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat keterlibatan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba berinisial Y yang diduga memberikan intervensi dalam proses pengakuan fisik kepemilikan tanah.

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang dipimpin oleh Haji Halim terhadap trase jalan tol Palembang-Jambi yang disebut melintasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.

Baca juga :   Jelang Lebaran, Pj Bupati Muba Bagikan Sembako dan THR ke Kaum Dhuafa di Empat Desa

Meskipun secara hukum, lahan HGU dapat dikembalikan kepada negara untuk kepentingan pembangunan, Haji Halim tetap bersikeras mempertahankan klaimnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada 2024, pemerintah menetapkan perubahan penetapan lokasi (penlok) dengan area yang lebih luas. Haji Halim kemudian mengklaim dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal sebagai miliknya.

Dugaan rekayasa dokumen muncul ketika ia diduga bersekongkol dengan Amin Mansyur untuk mengajukan sanggahan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ternyata tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol.

Baca juga :   Baru Dapat Rp42 Ribu, Pelaku Pungli di OKU Timur Langsung Diciduk Polisi

Tidak berhenti di situ, Haji Halim atas saran Amin Mansyur diduga membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah yang turut ditandatangani kepala desa dan kepala dusun setempat atas perintah seorang pejabat Pemkab Muba berinisial Y.

Tim penyidik Kejari Muba yang turun langsung ke lokasi menemukan bahwa tanah yang diklaim tersebut sebenarnya merupakan tanah negara dan bekas kawasan hutan.

“Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol,” tegas Roy. (YSF)

Haji Halim Haji Halim Ditahan Haji Halim Tersangka Korupsi Kasus Korupsi H Halim Kejari Muba Pemkab Muba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenipuan Berkedok Rekrutmen di KONI Sumsel, Korban Lapor ke Polrestabes Palembang
Next Article Catat! Berikut Waktu Imsyakiyah Ramadan ke-11 untuk Wilayah Kota Palembang
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,746 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,720 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?