RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam menyatakan keseriusannya dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) disebut telah menjadi target pengusutan, terutama yang diduga bermasalah dalam pelaksanaan proyek dan pengelolaan anggaran.
Langkah tegas ini dilakukan menyusul adanya perintah dan arahan langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi dipercepat sejak awal tahun 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febrina,mengatakan pihaknya telah memulai langkah serius dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah OPD, khususnya yang bersumber dari laporan masyarakat.
“Kami sudah melakukan sejumlah langkah awal, terutama pengumpulan data untuk mempermudah pengusutan dugaan kasus korupsi di beberapa OPD. Nilainya pun cukup besar,” ujar Ira Febrina kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Ia mengungkapkan, beberapa kasus yang tengah dibidik bahkan telah mendapatkan persetujuan langsung dari Kejaksaan Tinggi Sumsel maupun Kejaksaan Agung, sehingga masuk dalam daftar prioritas penanganan.
“Kami ingin menyelamatkan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pengelola anggaran. Jangan sampai program yang seharusnya dinikmati masyarakat justru tidak memberikan manfaat,” tegasnya.
Menurut Ira, Kejari Pagar Alam juga telah memberikan peringatan keras kepada sejumlah OPD yang diduga masih melakukan pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan.
“Kami menargetkan pada Maret 2026 sudah mulai terlihat hasil pengusutan terhadap sejumlah proyek di beberapa OPD dengan nilai anggaran yang cukup signifikan,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan nota kesepahaman (MoU) pendampingan hukum antara Kejaksaan dan OPD tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk perlindungan terhadap kesalahan.
“Pendampingan hukum bukan berarti bisa semaunya. Justru pengawasan akan lebih ketat agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak menyalahi hukum,” jelasnya.
Saat ini, jumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima Kejari Pagar Alam disebut sudah cukup banyak, mencapai puluhan laporan dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.
“Laporannya sudah menumpuk. Sampai saya berpikir, apa perlu diundi saja, laporan mana yang keluar duluan, itu yang diproses lebih dulu,” ujarnya.[TFK]

