RELUNG.ID — Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. Langkah ini terkait dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim tahun anggaran 2024 senilai Rp2,56 miliar.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, mengatakan penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor Dinas Perkimtan di Jalan Slamet Riyadi dan kantor Dinas Sosial di Jalan Merdeka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga terkait langsung dengan proyek bermasalah.
“Dari penyelidikan awal, ditemukan indikasi adanya kegiatan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan dalam proyek ini,” ujar Hutamrin, Rabu (20/8/2025).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 serta Penetapan Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 15 Agustus 2025.
Hutamrin menegaskan pihaknya tengah menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut. “Langkah ini bagian dari komitmen kami menegakkan hukum secara profesional dan proporsional. Tidak boleh ada lagi praktik korupsi yang merugikan APBD,” tegasnya.[THQ]

