RELUNG.ID – Kejari Palembang terus mengusut dugaan korupsi pekerjaan pengadaan konsultan manajemen pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Kali ini, Kejari Palembang menetapkan seorang tersangka berinisial AK selaku PPK.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: PRINT-7/L.6.10/Fd.2/05/2024 tanggal 16 Mei 2024,” kata Kasi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, Selasa kemarin.
Dia menjelaskan, tersangka AK ini selaku PPK tidak melakukan pengendalian terhadap personel inti yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) pembangunan dan SPK pengadaan manajemen kontruksi pada pekerjaan tersebut.
Selain itu, dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, pihaknya telah memeriksa 47 orang saksi yang terdiri dari pokja pengadaan dari Kementerian Agama, pihak UIN, konsultan MK, pihak konsultan perencanaan dan dari penyedia.
“Empat orang ahli yang terdiri dari tiga orang Ahli Konstruksi dan satu orang Ahli Penghitungan. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumsel kerugian negara sebesar Rp2.123.788.215,08 miliar,” tambah dia.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Selanjutnya, tersangka AK dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Pakjo Palembanb selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 April hingga 10 Mei 2026,” ungkap dia.
Dalam perkara ini juga, sebelumnya Kejari Palembang telah menetapkan dua orang tersangka berinisial DP selaku Penyedia dan SC selaku Konsultan Manajemen Kontruksi. (LWM)

