Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari Tetapkan ASN sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Inspektorat Lahat
Hukum

Kejari Tetapkan ASN sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Inspektorat Lahat

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda30/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ASN yang korupsi hendak dibawa Tim Kejari Lahat ke mobil tahanan, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah menetapkan Yuniarti, seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pengelolaan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tiga kegiatan di Inspektorat Lahat Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, yang didampingi oleh Kasi Intel, Zit Muttaqin, mengumumkan bahwa penetapan Yuniarti sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024, tertanggal 29 Juli 2024.

“Tersangka Yuniarti merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Lahat. Menurut pengakuannya, ia hanya dijanjikan promosi jabatan oleh tersangka Yunisah Rahman,” ujar Toto pada Selasa (30/7/2024).

Yuniarti diduga terlibat dalam penyelewengan dana untuk tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, dan Peningkatan Liaison Officer/Organizer.

“Tersangka Yuniarti, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada tiga kegiatan tersebut, diduga melakukan penyelewengan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan,” jelas Toto.

Salah satu kegiatan yang seharusnya dilaksanakan selama dua hari penuh, hanya dilaksanakan setengah hari dengan anggaran sekitar Rp150 juta, tetapi yang terealisasi hanya Rp15 juta untuk satu kegiatan.

Tim Penyidik Kejari Lahat telah memeriksa 141 saksi dalam perkara ini dan mengumpulkan alat bukti berupa surat dan dokumen terkait.

“Atas perbuatannya, Yuniarti kini ditahan oleh jaksa penyidik selama 20 hari terhitung sejak 29 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024. Kami titipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat,” tegas Toto.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan di Indonesia. Kejari Lahat berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi dan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan tersangka lain yang mungkin terlibat.

Tersangka sebelumnya, Yunisah Rahman, mantan Inspektur pada Inspektorat Lahat, sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[AYK]

ASN Korupsi Lahat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKebakaran Hutan di Muara Enim, Tim Gabungan Terus Berjuang Padamkan Api
Next Article Cerita Go Jun Hee Diterpa Isu Burning Sun Hingga Enam Tahun Absen Akting
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?