RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah menetapkan Yuniarti, seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pengelolaan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tiga kegiatan di Inspektorat Lahat Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, yang didampingi oleh Kasi Intel, Zit Muttaqin, mengumumkan bahwa penetapan Yuniarti sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024, tertanggal 29 Juli 2024.
“Tersangka Yuniarti merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Lahat. Menurut pengakuannya, ia hanya dijanjikan promosi jabatan oleh tersangka Yunisah Rahman,” ujar Toto pada Selasa (30/7/2024).
Yuniarti diduga terlibat dalam penyelewengan dana untuk tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, dan Peningkatan Liaison Officer/Organizer.
“Tersangka Yuniarti, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada tiga kegiatan tersebut, diduga melakukan penyelewengan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan,” jelas Toto.
Salah satu kegiatan yang seharusnya dilaksanakan selama dua hari penuh, hanya dilaksanakan setengah hari dengan anggaran sekitar Rp150 juta, tetapi yang terealisasi hanya Rp15 juta untuk satu kegiatan.
Tim Penyidik Kejari Lahat telah memeriksa 141 saksi dalam perkara ini dan mengumpulkan alat bukti berupa surat dan dokumen terkait.
“Atas perbuatannya, Yuniarti kini ditahan oleh jaksa penyidik selama 20 hari terhitung sejak 29 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024. Kami titipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat,” tegas Toto.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan di Indonesia. Kejari Lahat berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi dan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan tersangka lain yang mungkin terlibat.
Tersangka sebelumnya, Yunisah Rahman, mantan Inspektur pada Inspektorat Lahat, sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[AYK]

