RELUNG.ID – Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DisPerkim) Provinsi Sumatera Selatan, yang sebelumnya dikenal sebagai Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK), digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin (14/4/2025). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Cinde.
Kepala Dinas Perkim, Novian Aswardani, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dirinya menyebutkan Tim Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan di ruangan Penataan Bangunan dan Lingkungan (BPL) yang ada di DisPerkim.
“Dokumen-dokumen yang dibawa berkaitan dengan pembangunan Pasar Cinde,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Novian menjelaskan bahwa pada masa awal proyek tersebut, Dinas Perkim bertugas sebagai pengelola teknis pembangunan. Ia juga menyebutkan bahwa proyek ini berlangsung saat kepemimpinan Eddy Hermanto dan Basyaruddin Akhmad.
“Saat itu saya masih bertugas di OKU Timur, belum menjabat di Provinsi Sumsel,” tambah Novian.
Ia menyatakan dukungannya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel dan berharap agar penyelesaian hukum terkait proyek Pasar Cinde dapat segera tuntas.
“Jika kepastian hukum sudah ada, Pemprov Sumsel bisa melanjutkan langkah percepatan untuk memanfaatkan Pasar Cinde,” jelas Novian.
Penggeledahan ini menjadi perhatian publik, mengingat Pasar Cinde merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumatera Selatan. Kejati Sumsel diharapkan dapat segera menyelesaikan proses penyelidikan agar proyek ini dapat kembali berjalan sesuai harapan.[THQ]

