RELUNG.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berinisial RC, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa.
Penetapan ini merupakan kasus korupsi kedua yang menjerat RC setelah sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pengadaan aplikasi Sistem Administrasi Desa Terpadu (Santan).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2024.
Menurut Vanny, RC sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan RC dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” jelas Vanny kepada media pada Kamis (22/8/2024).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RC tidak dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel karena saat ini ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba terkait kasus korupsi yang berbeda, yaitu pengadaan aplikasi Santan.
Vanny menjelaskan bahwa dalam kasus ini, RC selaku Ketua Tim Asistensi diduga tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek, yang akhirnya mengakibatkan terjadinya mark up anggaran.
RC diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi di Sumatera Selatan, dan menjadi perhatian khusus dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.[AYK]

