Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Sumsel Tetapkan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Plt Kepala DPMP Muba, Richard Cahyadi jadi tersangka kasus dugaan korupsi aplikasi SANTAN tahun 2021. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berinisial RC, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa.

Penetapan ini merupakan kasus korupsi kedua yang menjerat RC setelah sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pengadaan aplikasi Sistem Administrasi Desa Terpadu (Santan).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2024.

Menurut Vanny, RC sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan RC dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” jelas Vanny kepada media pada Kamis (22/8/2024).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RC tidak dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel karena saat ini ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba terkait kasus korupsi yang berbeda, yaitu pengadaan aplikasi Santan.

Vanny menjelaskan bahwa dalam kasus ini, RC selaku Ketua Tim Asistensi diduga tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek, yang akhirnya mengakibatkan terjadinya mark up anggaran.

RC diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi di Sumatera Selatan, dan menjadi perhatian khusus dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.[AYK]

Internet Muba Richard Cahyadi jadi tersangka kasus dugaan korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca di Sumsel Hari Ini, Musi Rawas Berpotensi Hujan Deras
Next Article Ribuan Mahasiswa di Sumsel Gelar Aksi Damai Protes Revisi UU Pilkada
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?